PROF MAKFUD.MD, Penetapan Johni G Plate, Sudah Sesuai Keharusan Hukum - Koran Purworejo

Breaking








Thursday, May 18, 2023

PROF MAKFUD.MD, Penetapan Johni G Plate, Sudah Sesuai Keharusan Hukum

 

Foto dok Makfud.Md

KORANPURWOREJO.COM

Jakarta-   Mensitir dari laman resminya yang ditulis Makfud MD dan untuk dikonsumsi publik pengikutnya, Kamis pagi  ( 18/5) .

 Prof Makfud.MD Memberi pernyataan 

" Saya tadi baru berkomunikasi dengan  Kejaksaan Agung. Saya memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih. Berita keberhasilan Kejakgung hari ini bukan hanya kasus BTS dgn penetapan tersangka baru, tetapi ada juga yang spektakuler yakni vonis atas Henry Surya dan June Indria dalam kasus Indosurya


Di Pengadilan Negeri (PN), Henry Surya maupun June Indria sebelumnya dibebaskan. Kami pemerintah tidak bisa menerima dan segera menyatakan, bahwa pemerintah akan melawan. Lalu kami lakukan kasasi. Kejahatan yang sudah jelas seperti itu kok bisa dinyatakan dinyatakan onslag. Tulis Prof Makfud MD di lamannya.


Bahkan kami ketika itu menyatakan akan kuat-kuatan dengan Henry Surya utk terus membawanya ke pengadilan dgn perkara-perkara lain yang locus dan tempus delictinya berbeda-beda. Negara tidak boleh menyerah kpd kejahatan, negara tak boleh kalah dari penjahat. 


Kami juga mengundang pakar hukum dari berbagai kampus utk melakukan bedah kasus atas vonis PN tsb. Semua pakar menyatakan bahwa vonis PN itu keliru atau salah.


Ternyata pikiran kami sama dgn pemikiran Majelis Hakim kasasi di MA. Henry Surya divonis 18 tahun penjara dengan denda 15 miliar.

Sementara di laman  berikutnya ( 18/5 ), Prof Makfud juga memberikan pernyataan Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johni G Plate yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati. 


Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengn cermat karena selalu beririsan dgn tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dgn minimal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka. 


Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dgn hukum. Jika sdh cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan. 


Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Johni G Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal.

Demikian pernyataan Makfud MD dukutip dari Laman pribadinya,Kamis pagi  ( 18/5).

(Sts)

No comments:

Post a Comment