USAI PILKADES, JANGAN SAMPAI MUNCUL KLASTER PILKADES - Koran Purworejo

Breaking




Tuesday, May 4, 2021

USAI PILKADES, JANGAN SAMPAI MUNCUL KLASTER PILKADES

 

KORANPURWOREJO.KOM

PURWOREJO

Sebanyak 43 desa di Kabupaten Purworejo melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Namun 2 desa ditunda pelaksanaannya, karena jumlah bakal calon (balon) kades kurang dari 2 (dua) orang, sehingga yang melaksanakan pemungutan suara hanya 41 desa di 15 kecamatan.

Hal ini disampaikan Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM saat melakukan monitoring ke desa-desa yang melaksanakan pilkades. Bupati didampingi oleh Wakil Bupati Hj Yuli Hastuti SH, Forkopimda, Asisten Pemerintahan, Kepala Dinpermasdes, tim dari kementerian dalam negeri serta pejabat terkait lainya.

Dikatakan,dari 41 desa yang melaksanakan pilkades serentak, jumlah calon kepala desa seluruhnya terdapat 105 orang, dengan jumlah TPS sebanyak 131 TPS. "Kita sangat mencermati adanya pilkades serentak ini, kita fokus pada protokol kesehatan yang wajib diterapkan dengan ketat, kita tidak ingin setelah pilkades ini ada klaster baru yaitu klaster pilkades. Oleh karenanya monitoring ini adalah upaya pemerintah daerah selain untuk menjaga keamanan dan kondusifitas daerah juga untuk mencegah adanya klaster baru tersebut." katanya.

Kepala Dinpermasdes Agus Ari Setiadi SSos menjelaskan, bahwa TPS paling banyak terdapat di  Desa Cepedak Kecamatan Bruno sejumlah 9 TPS. Sedangkan TPS paling sedikit yaitu 1 TPS terdapat di beberapa desa yaitu Wingkosigromulyo, Joso, Tanjungrejo dan Gunungwangi. 

Jumlah DPT seluruhnya adalah 46.593 pemilih, dengan jumlah DPT per TPS yang paling banyak yaitu 500 pemilih. "Pembatasan jumlah pemilih ini dilakukan untuk meminimalisir adanya kerumunan pada saat waktu pencoblosan." ungkapnya.

Dikatakan, pilkades di masa pandemi Covid-19 diatur dengan Perbup Nomor 16 tahun 2021 yang menitikberatkan pada pelaksanaan pilkades serentak di semua tahapan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sebagai team work, telah dibentuk  panitia pemilihan tingkat kabupaten, sub panitia tingkat kecamatan, tim pengawas dan fasilitasi tingkat kecamatan serta panitia tingkat desa. Kepanitiaan tersebut melibatkan satgas Covid-19.  “Pada tiap TPS juga telah disampaikan untuk menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang datang dengan suhu diatas 37,3 derajat celcius,” jelasnya.

Dijelaskan pula, bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi atau karantina mandiri di desa setempat karena terkonfirmasi Covid-19 dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, pemungutan suara dilakukan dengan cara KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan mendatangi pemilih yang bersangkutan dengan persetujuan saksi, dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih.

"Teknis pencoblosan bagi penderita Covid-19 dilaksanakan mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan selesai dan kita tegaskan juga bagi KPPS yang bertugas mendatangi pemilih wajib menggunakan alat pelindung diri secara lengkap," pungkasnya.


R. Nang


No comments:

Post a Comment