DEMI TINGKATKAN KWALITAS , SD YANG TAK PENUHI SYARAT PERLU DIREGRUPING - Koran Purworejo

Breaking










Thursday, March 18, 2021

DEMI TINGKATKAN KWALITAS , SD YANG TAK PENUHI SYARAT PERLU DIREGRUPING

 


KORANPURWOREJO.COM

Purworejo.

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purworejo pada tahun 2021 ini akan melakukan regrouping atau penggabungan sejumlah Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kabupaten Purworejo. Hal itu dilakukan guna mewujudkan kebijakan terbaik bagi anak-anak yang sedang menempuh pendidikan ditingkat pendidikan dasar.


Hal itu diketahui saat kegiatan Forum CVP dengan tema Kebijakan regrouping Sekolah Dasar (SD) secara virtual di Command Center, Kamis (18/3/2021). Hadir Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM, Sekda Drs Said Romadhon, Kepala Dindikpora Kabupaten Purworejo Sukmo Widi Harwanto SH MM dan sejumlah pejabat terkait.

Bupati Agus Bastian SE,MM saat virtual


Bupati mengatakan, pilar pertama prioritas pembangunan Purworejo yaitu daya saing SDM. Khususnya disektor pendidikan dasar mengenai kebijakan regrouping SD. 

Keberadaan tempat pendidikan yang memiliki jumlah  murid yang sedikit, akan menyebabkan proses belajar mengajar menjadi tidak sehat. SDM guru juga mengalami kekurangan yang cukup banyak, yang terkadang harus diisi tenaga pengajar yang akan menyerap dana operasional BOS.

Pengeluaran dan operasional sekolah juga menjadi berat, karena pendapatan pendidikan dari BOS tergantung dari jumlah siswa. Dari sisi anak didik, tumbuh kembang anak akan lain ketika teman bermain dan belajarnya hanya berjumlah sedikit. 


“Saya menyadari, tentu ada sebagian masyarakat yang mungkin merasa kecewa dan merasa perlu mempertahankan SD yang sudah ada di desanya. Namun semua pihak perlu untuk memikirkan kepentingan yang lebih luas dan jangka panjang bagi anak-anak kita sendiri nantinya,” kata Bupati.

Bupati juga menyadari jika kebijakan ini sedikit banyak akan berdampak pada kondisi keseharian di SD. Orang tua dan siswa akan merubah rutinitas antar jemput, ada yang menjadi lebih dekat dengan rumah tetapi juga ada yang mungkin menjadi lebih jauh.

“Tidak perlu dirisaukan, fasilitas akan kami perbaiki. Kita sangat fokus dalam dunia pendidikan yang merupakan visi kami terutama pembangunn SDM. Ini semua adalah kewajiban kita semua dalam melaksanakan program agar SDM berdaya saing bisa kita capai 2025,” imbuhnya.

Disisi lain, kebijakan ini dapat memberikan kesempatan terbuka bagi guru-guru wiyata bakti untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan sertifikasi. Dirinya menggarisbawahi jika Pemkab Purworejo tentunya tidak  gegabah dalam mengambil kebijakan ini. 

Bupati mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membantu anak-anak kita mendapatkan layanan kualitas pendidikan yang baik dan memiliki keunggulan. Jangan biarkan hak anak-anak dirampas, hanya karena ingin mempertahankan kondisi tempat belajar yang secara standar dianggap sudah tidak layak.

“Kedepan saya berkomitmen untuk memberikan fasilitas yang paling baik dalam dunia pendidikan dasar. Anggaran yang kita siapkan besar. Saya tidak ingin mendengar lagi ada gedung dan fasilitas sekolah yang rusak,” terang Bupati.

Meskipun dirinya mengatakan jika kebijakan ini masih memerlukan upaya penyesuaian lebih lanjut ditingkat pelaksanaan, baik dari jajaran Dinas Pendidikan, orang tua, para siswa dan bahkan masyarakat umum diwilayah setempat.

“Namun percayalah, kebijakan ini akan meningkatkan kualitas Pendidikan dasar di Purworejo. Nantinya diharapkan akan banyak melahirkan generasi anak-anak luar biasa,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Dindikpora) Kabupaten Purworejo Sukmo Widi Harwanto SH MM menjelaskan jika sesuai regulasi, jumlah SD ideal berjumlah 297 SD. Namun secara bertahap akan dikaji secara komprehensif, sesuai kondisi dan hasil analisis masing-masing wilayah agar dapat tepat sasaran.

Salah satu syarat regrouping adalah sekolah yang siswanya kurang dari 120 siswa. Sementara itu berdasarkan data yang ada SD yang jumlah siswanya kurang dari 100 sejumlah 204 SD. Mulai tahun 2021 akan dilaksanakan Regrouping secara bertahap. Regrouping juga akan memperhatikan jarak tempuh dan letak geografis antara sekolah satu dengan sekolah lain.

Dikatakan Sukmo, adanya kebijakan ini nantinya juga akan mendorong guru wiyata bakti untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Selain itu, guru wiyata juga memiliki kesempatan untuk mengikuti sertifikasi guru.

“Saat ini ada sekitar 500 guru wiyata bakti yang akan kita dorong menjadi  P3K dan sertifikasi. Akan kita dorong terus, kalau perlu kita adakan pelatihan-pealtihan agar bisa lulus,” kata Sukmo.


Nang Tirta

No comments:

Post a Comment