Pemuda Gantheng Ditangkap Jadi Pengedar Pil Narkotik - Koran Purworejo

Breaking





Saturday, April 6, 2024

Pemuda Gantheng Ditangkap Jadi Pengedar Pil Narkotik

KORANPURWOREJO.COM

PURWOREJO.- Seorang remaja  ditangkap Pihak Kepolisian saat hendak mengedarkan obat terlarang pada seorang pembeli.


Pelaku berinisial “BR” (25 tahun) warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo. Pelaku berhasil ditangkap di Desa Pakisrejo Banyuurip oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Purworejo.


Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. saat konferensi pers didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan terkait kasus tersebut.


Kapolres menjelaskan kronologis kejadiannya, berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo dan mendapatkan informasi bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 akan ada transaksi pengedaran obat terlarang. 


Selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo melakukan pemantauan. Sekitar pukul 00.15 Wib menjumpai seorang pemuda yang diduga tanpa hak memiliki obat terlarang jenis pil, kemudian tim melakukan penggeledahan pada pelaku “BR” yang disaksikan oleh Muhammad Irvan dan Nico Nur. Dan didapati bahwa pelaku membawa sejumlah barang bukti obat terlarang.


Yang rencananya obat terlarang tersebut melalui petunjuk dari chat whatsapp pelaku akan diedarkan pada seorang warga dengan nama kontak “Jabrik Ptrh”.


“Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) plastik klip kecil berisi pil warna putih ada logo Y @10 butir jumlah total 20 butir, 1 (Satu) buah bungkus rokok merk WIN, 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam merk ANTARESTAR, 1 (Satu) buah handphone merk OPPO A74 berwarna biru” terang Kapolres Purworejo.


Dari kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 Dan Ayat 3 UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Pelaku terancam Pidana Penjara Minimal 5 Tahun.

( Nang).

No comments:

Post a Comment