Ketua LSM Temperak Laporkan Kasus Regruping SD Gesikan, Ke Mendikbud , Komnas HAM & LPAI - Koran Purworejo

Breaking










Wednesday, October 19, 2022

Ketua LSM Temperak Laporkan Kasus Regruping SD Gesikan, Ke Mendikbud , Komnas HAM & LPAI



KoranPURWOREJO.COM

Purworejo

SK Bupati Diduga Melanggar Ketentuan Surat Edaran Kementrian Pendidikan, Sejumlah Siswa SD Negeri Gesikan Menjadi Korban Penelantaran Anak.

Sumakmun Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo terus berupaya ,bersama warga masyarakat Desa Gesikan. Karena persoalan regrouping SDN Gesikan hingga sekarang  masih berlarut-larut.


Dalam upaya mendampingi Kepala Desa dan Warga Desa Gesikan, Sumakmun selaku Ketua LSM Tamperak Purworejo telah mengadukan ke berbagai Instansi terkait

 Kami sudah mengadukan permasalahan pendidikan anak anak ini kepada delapan Institusi atau Lembaga terkait, seperti Kementrian Pendidikan RI, KOMNAS HAM RI, KOMNAS PA, KPAI, LPAI dan lainnya,  dan kami terakhir datangi LPAI di Semarang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk  Dan Keluarga Berencana ( DP3AP2KB ) Provinsi Jawa Tengah. pada Kamis, 13 Oktober 2022.



Iya kedatangan saya disambut baik Ahmad Muslim Divisi Bantuan Hukum Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk  Dan Keluarga Berencana ( DP3AP2KB ) dan berdiskusi  tentang permasalahan SD N Gesikan Kemiri Kabupaten Purworejo,” jelas Sumakmun kepada sejumlah awak media.


" Dalam pertemuan dengan Dinas DP3AP2KB tersebut, Amad Muslim selaku Divisi Hukum menyampaikan, agar kami segera membuat laporan pengaduan resmi tentang hal ini dan akan segera didiskusikan dengan Kepala Dinas, jelasnya.


Sudah sebulan lebih anak-anak SD N Gesikan tidak ada gurunya, pemerintah melalui Dinas Pendidikan seolah olah tidak peduli dengan nasib anak, dan lebih mementingkan akan SK Bupatinya daripada kelangsungan pendidikan anak itu sendiri, terbukti sudah tahu bahwa terbitnya SK itu jelas melanggar ketentuan Surat Edaran Kementrian Pendidikan tapi tetap tidak juga di batalkan, imbuhnya.

Sumakmun juga mengatakan, “kalau mau aturan itu ditegakkan ayo kita uji bersama dan saya akan bantu asal semua pemangku kepentingan transparan dan sama sama menjalankan aturan itu dengan baik,” tandas Sumakmun.

Dalam SE Kemendikbud Nomor : 0993/D/PR/2019 kan sangat jelas, bahwa SD Negeri yang memenuhi persyaratan regrouping yaitu yang jumlah siswanya selama 3 tahun berturut-turut dibawah 60 siswa,  sedangkan SD N Gesikan tahun ini saja jumlah 66 siswa,” jelasnya.

Ketika kita bicara aturan dan menegakkan aturan, mestinya team sosialisasi dari Dinas terkait sesuai ketentuan Surat Edaran Kemendikbud seharusnya selama tiga tahun berturut turut sosialisasi harus di jalankan, sedangkan team sosialisasinya datang ke SD N Gesikan hanya sekali saja, dan itu jelas melanggar ketentuan dari Surat Edaran Kemendikbud itu sendiri,” terangnya.

Yang lebih lebih tidak bisa di pahami, kenapa guru guru sudah di pindahkan ketempat lain sementara siswa di biarkan begitu saja datang ke sekolah tanpa ada guru satupun yang mengajarnya, ini kan jelas bahwa terbitnya SK terbukti telah melanggar Konstitusi UU ’45 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan terbukti anak anak menjadi terlantar akan haknya mendapatkan pendidikan dan kesehatan yang layak,” keluhnya.

Sumakmun juga mengatakan kepada beberapa awak media yang menanyakan terkait Pengaduan ke beberapa Instansi.

Bahwa pengaduan kami sangat di terima dengan baik, baik itu lewat online, percakapan lewat handphone juga saat kami mendatanginya,” jelas sumakmun.

Kami berharap siapapun harus tunduk dan taat hukum, dan saya berharap permasalahan ini segera teratasi, pemerintah segera membatalkan SK regrouping atas SD N Gesikan dan anak anak bisa kembali melakukan belajar dengan baik,” pungkas Sumakmun

(Nang)

No comments:

Post a Comment