PENJAGA SD BEJAD , SETUBUHI MURID DITANGKAP POLISI - Koran Purworejo

Breaking










Saturday, November 7, 2020

PENJAGA SD BEJAD , SETUBUHI MURID DITANGKAP POLISI


KORANPURWOREJO.COM

Purworejo.

 Dengan modus bujuk rayu, dan disertai ancaman kepada korban murid SD, Seorang penjaga sekolah di sebuah SD wilayah Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo nekat menyetubuhi terhadap anak dibawah umur yang juga murid sekolah itu. 


Lebih bejad lagi,tersangka SW Bin Ribut (52) yang kini sudah ditangkap Polisi , warga  Kel. Sucenjurutengah Kec. Bayan Kab. Purworejo ini, memperdayai korbannya di lingkungan sekolah. Padahal masih ada hubungan famili.

Demikian di ceritakan Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna SIK MH, Kamis (06/11/2020).


terhitung masih kemenakan tersangka sendiri"

 

SW penjaga SD tak berkutik di hadapan Polisi.


Dijelaskan, aksi persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 3 hingga kelas 6 dan kini korban sudah duduk di bangku SLTP. Aksi ini terbongkar saat korban, sebut saja Mawar (14) pergi dari rumah dan mengirim pesan WA kepada ayahnya, disamping meninggalkan surat yang isinya bahwa korban sudah tidak perawan lagi dan yang melakukannya SW (52) paman yang sekaligus juga tetangga.


Korban dihubungi supaya pulang tapi tidak ada balasan. Bahkan orang tua korban berupaya mencari ke rumah teman-temannya juga tidak ketemu. Hingga akhirnya ayah korban Joko Purnomo (39) melaporkan kehilangan anak ke Mapolres Purworejo.

Saat pers konfren di Mapolres


Beberapa hari kemudian korban pulang dan ditanya neneknya, Samsiyah dan korban menceriakan peristiwa yang menimpanya. Mendapat laporan ini polisi langsung menangkap SW berikut barang bukti (BB).


Tersangka juga mengaku telah melakukan perbuatan itu dan memberi imbalan sejumlah uang. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Mapolres Purworejo.


Atas perbuatannya  SW, dijerat Pasal 76 D jo pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang UU perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman hingga puluhan tahun. (Sts).


No comments:

Post a Comment