MODUS INGIN MENCARIKAN KERJAAN, BERUJUNG MINTA HUBUNGAN BADAN, DITANGKAP POLISI - Koran Purworejo

Breaking










Thursday, November 5, 2020

MODUS INGIN MENCARIKAN KERJAAN, BERUJUNG MINTA HUBUNGAN BADAN, DITANGKAP POLISI



KORANPURWOREJO.COM

Purworejo.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/11) di halaman Polres Purworejo, Kasatreskrim Iptu Agil Widyas Sampurna, S.IK, M.H. menjelaskan' pihaknya telah menangkap seseorang bernama ARP (23) . Koki di sebuah rumah makan di Jalan A Yani Purworejo.

Menyalahgunakan  dan melanggar UU IT. Yaitu mengelabuhi dengan janji kerjaan. Hingga melakukan Panggilan Video Sex (Video Call Sex, VCS) kepada perempuan berusia 20 tahun yang berujung permintaan hubungan badan.

Barang bukti yang diamankan polisi untuk memperdaya korban.


Dijelaskan oleh Kasatreskrim, Kronologi kejadian,  berawal ketika korban memanfaatkan akun grup Facebook ‘Loker Purworejo Siap Kerja’ untuk mencari pekerjaan.


Kesempatan itu dimanfaatkan oleh tersangka ARB, yang menyamar menggunakan akun Facebook perempuan bernama ‘Septi Septi’ untuk menawarkan pekerjaan sebagai wanita bookingan.


Melalui fasilitas messenger, korban mengirim pesan bahwa dirinya tidak bisa menerima pekerjaan tersebut dengan alasan tidak bisa keluar rumah.


“ARP kemudian menawarkan pekerjaan VCS (Video Call Sex) dengan imbalan Rp 1 juta/jam, dan disetujui korban,” jelas Agil.


Tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip itu pun memanfaatkan kesempatan itu dengan membuat akun Facebook bernama ‘RIS’ dengan dalih seolah-seolah merupakan pelanggan dari akun ‘Septi Septi’.


Agil merinci, tersangka akhirnya berhasil melakukan VCS bersama korban. Tak hanya itu, tersangka juga melakukan  screenshot korban saat dalam keadaan bugil.


 Rupanya foto itu digunakan tersangka untuk mengancam korban guna melayani nafsu bejatnya.

“Tersangka mengancam akan menyebarkan foto korban apabila permintaannya tidak dipenuhi. Karena takut, korban akhirnya melayani permintaan tersangka di sebuah penginapan di daerah Pantai Glagah Kulonprogo setelah sebelumnya mereka bertemu lebih dahulu di Pasar Sendang Kecamatan Purwodadi,” kata Agil.


Kejadian itu dilakukan pada tanggal 18 September 2020. Tak hanya sampai di situ. Keesokan harinya tersangka kembali meminta korban untuk melakukan VCS. Namun korban menolak yang mengakibatkan tersangka kembali mengancam akan menyebarkan foto tak seronok korban.


Merasa terancam, korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Purworejo. Petugas pun akhirnya menangkap tersangka yang dengan sangkaan melanggar ketentuan pasal 45 tentang Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan berupa HP, motor dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak dua lembar.


Kasat Reskrim menyampaikan, ternyata tersangka sudah melakukan hal yang sama terhadap enam wanita lain yang rata-rata adalah fresh graduate SMA sampai S1 yang sedang membutuhkan pekerjaan.


Kepada media, tersangka yang berprofesi sebagai koki di sebuah rumah makan di Jalan A Yani itu membantah melakukan VCS. “Saya hanya mengajak berhubungan intim tapi tidak melakukan perekaman,” sanggahnya.


Adapun Pasal yang disangkakan'  Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi..

Ancaman Hukuman paling lama 12 tahun. (sts )

No comments:

Post a Comment