KORANPURWOREJO.COM
PURWOREJO- Tawuran antar pelajar meresahkan. Seperti yang terjadi di Kabupaten Purworejo pada Jum’at (19/04) sore hari. Di Jalan Raya Purworejo-Kemiri Desa Seren. Melibatkan 2 (dua) SMK swasta yang ada di wilayah Purworejo yang berakhir pada terjadinya pengeroyokan salah seorang pelajar.
Tawuran antar pelajar ini tidak tangan kosong. Melainkan ada beberapa pelajar yang menggunakan senjata tajam.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. didampingi oleh Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, S.H.,M.H. pada saat konferensi pers Kamis (25/04) siang menjelaskan kronologi awal mula terjadinya tawuran.
“Berawal para pelajar dari 2 (dua) SMK swasta di Purworejo tersebut melakukan live Instagram dan saling menantang dengan memberi komentar yang tidak baik. Hingga akhirnya saling tersulut emosi dan sepakat bertemu di TKP untuk melakukan tawuran” jelas Kapolres Purworejo.
Pada saat kejadian ada beberapa saksi yang melihat dan merekam video serta mengunggah ke media sosial. Hingga pada akhirnya video tawuran tersebut beredar dan viral di media sosial. Selanjutnya Satreskrim Polres Purworejo bertindak cepat dan mengamankan para pelaku tawuran.
Akibat kejadian tersebut ada 1 (satu) orang pelajar yang mengalami pingsan dan 1 (satu) unit sepeda motor yang rusak.
Dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Purworejo mengamankan 12 (dua belas) pelajar serta beberapa barang bukti antara lain 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah pedang, 3 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) buah flasdish berisi video kejadian dan 1 (satu) potong baju milik pelajar yang pingsan.
Dari 12 (dua belas) pelajar yang diamankan, 5 (lima) diantaranya ditetapkan menjadi tersangka. Anak (pelaku) DAS, FF dan MFC dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan anak (pelaku) RGP, IM dan FF dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun.
“kami menghimbau khusus untuk pihak sekolah buat dan tegakkan tata tertib yang ada di sekolah” himbau Kapolres mengakhiri konferensi pers.
( Nang)
No comments:
Post a Comment