Hasil Operasi Pekat, Polisi Musnahkan Barang Sitaan Obat Mercon & Miras Di Pantai Ketawang - Koran Purworejo

Breaking





Thursday, March 28, 2024

Hasil Operasi Pekat, Polisi Musnahkan Barang Sitaan Obat Mercon & Miras Di Pantai Ketawang


 KORANPURWOREJO.COM

Purworejo,- Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menindak perjudian, asusila, mercon dan minuman keras.


Selama 20 hari  Polres Purworejo menggelar Operasi  terhitung mulai tanggal 06 sampai 26 Maret 2024. Dapat mengamankan barang bukti 18,5 Kg (delapan belas koma lima kilogram) bubuk bahan peledak, 1082 (seribu delapan puluh dua) buah petasan, 2390 (dua ribu tiga ratus sembilan puluh) buah petasan renteng, 75 (tujuh puluh lima) lembar sumbu petasan, 4 (empat) ikat sumbu petasan dengan masing-masing ikat berisi 50 (lima puluh) sumbu petasan.


 Dilakukan pemusnahan di Pantai Ketawang Indah Desa Ketawang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Kamis (28/3/2024) siang.


Kasubbagbinops Bagops AKP Purwanto, S.H., M.H. yang mewakili Kapolres Purworejo dalam kegiatan pemusnahan bahan peledak ini menuturkan pemusnahan berlangsung dengan cara burning. Teknik ini dengan membakar bahan baku peledak dengan api. Caranya dengan menaburkan serbuk bahan peledak di tanah lapang untuk dibakar.


"Hari ini Polres Purworejo dibantu oleh Tim Jibom Gegana Polda Jateng melaksanakan disposal berupa bahan bahan peledak atau dalam hal ini obat mercon jumlahnya seberat 18,5 kilogram dan puluhan petasan siap ledak. Jadi untuk pelaksanaan disposal dilaksanakan dengan cara burning ataupun dengan cara dibakar," jelasnya.


Teknik ini, lebih aman untuk pelaksanaannya. Baik untuk tim peledak maupun warga di sekitar lokasi pemusnahan. Berbeda jika pemusnahan berlangsung dengan ledakan. Hentakan dari ledakan dapat menjadi efek rusak bagi sekitarnya.


"Burning itu dengan cara dibakar tadi dilaksanakan penggalian untuk apa istilahnya menaruh bahan peledak tadi kan bentuknya serbuk, kita gali supaya bisa berurutan untuk membakarnya bisa sempurna," katanya.


AKP Purwanto menjabarkan bahan peledak yang dimusnahkan tergolong low eksplosif. Artinya memiliki daya ledak kecil. Namun tetap berbahaya jika jumlahnya besar.


Serbuk bahan peledak ini merupakan sitaan Polres Purworejo dari tersangka AS (43) dan AG (27). Keduanya merupakan Desa Dilem Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo. Keduanya menjual bubuk mercon dan petasan siap ledak di rumah tersangka AS(43).


Akibat tindakan berbahaya yang dilakukan pelaku AS (43) dan AG (27), kedua nya di jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang senjata api dan peledak juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan acaman hukum maksimal 20 tahun penjara.

( Nang).

No comments:

Post a Comment