KORANPURWOREJO.COM
PURWOREJO
Polres Purworejo lakukan tindakan prefentif hukum. Dengan menempuh Sosialisasi Saber Pungli kepada Kepala SMK/SMK dan Ketua Komite Se Kab. Purworejo.
Dalam acara tersebut terungkap bahwa Kepala Sekolah dan Komite tak boleh sembarangan melakukan pungutan liar. Apapun yang menyangkut gratifikasi di lingkungan pendidikan, karena bisa berdampak hukum.
Acara sosialisasi tersebut digelar Kamis (7 September 2023) di Gedung d Ganeca Kab. Purworejo. Acara Sosialisasi Saber Pungli Kab. Purworejo kepada Kepala SMK/SMK dan Ketua Komite Se Kab. Purworejo dengan menghadirkan
Nara Sumbernya Inspektur Kab. Purworejo Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, M.P.A. selaku selaku Wakil Ketua I
Kasiwas Polres Purworejo selaku Sekretaris I AKP SAPTOHADI, S.Pd.,S.H.,M.H. selaku Sekretaris I
Dengan pokok materi “Gratifikasi di Lingkungan Pendidikan”.
Acara dipandu Bripka Dyah Parametha, S.H. dari Polres Purworejo. Dimoderatori: Brigadir Tunggul Tri Yoga, S.H. dari Polres Purworejo.
Pada acara tersebut juga dibuka tanya jawab dari para kepala sekolah dan.komite sekolah SMK dan SMA. Pertanyaan mengarah pada ketaatan untuk menjauhkan resiko pidana.
Hal itu dilakukan atas Dasar 1). Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli.
2). Kep. Gub Jateng No : 700.1/8 tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli.
3. Keputusan Bupati Purworejo Nomor : 160.18/4/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Susunan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Purworejo.
Tentang Pembentukan Unit Satuan tugas sapu bersih Pungli tingkat Kab. Purworejo.
4. Surat Ketua Satgas Saber Pungli Kab. Purworejo Nomor: B/38/VIII/2023/Saber Pungli Tanggal 18 Agustus 2023 tentang peserta sosialisasi saber pungli.
Selain dihasiri Para Kepala Sekolah SMK, SMA, KOMITE Sekolah. Acara tersebut juga dihadiri
Inspektur Kab. Purworejo Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, M.P.A. selaku selaku Wakil Ketua I
Kasiwas Polres Purworejo selaku Sekretaris I AKP SAPTOHADI, S.Pd.,S.H.,M.H. selaku Sekretaris I
Auditor Pertama Inspektorat Kab. Purworejo. Penata Muda Setyo Krisna Andika, S.E. selaku Sekretariat Bid Keuangan.
Ajun Jaksa Agung Bowo Lksono, S.H. selaku Anggota Pokja Pencegahan. Letda Sugeng Haryanto selaku Anggota Pokja
Akp Sapto Hadi. SH. MH kepada Media menjelaskan.
" Aturan dan ketaatan hukum bagi para pemangku jabatan di dunia pendidikan, Ini menjadi penting untuk ditaati.
Supaya menjadi paham, dimana para Kepala sekolah jangan mudah melakukan pungutan liar. Sebab bisa jadi akan berdampak hukum.
Ini harus dihindari " Tandas Akp Sapto.
( Nang).
No comments:
Post a Comment