POLRES PURWOREJO LIBAS PEDAGANG MINUMAN KERAS - Koran Purworejo

Breaking






Tuesday, March 21, 2023

POLRES PURWOREJO LIBAS PEDAGANG MINUMAN KERAS


KORANPURWOREJO.COM

PURWOREJO.- Satreskrim Polres Purworejo tangkap AAPP (21) Ds. Tangkisan Kec. Bayan Kab. Purworejo, AAPP ditangkap oleh Satreskrim Polres purworejo sehubungan dengan menjual dan atau menyediakan minuman keras dan  mengedarkan minuman keras  beralkohol.


AAPP ditangkap pada Selasa (14/03) lalu di Gudang milik Saudara AAPP Perum Ciwad Rt. 002 Rw. 001 Ds. Tangkisan Kec. Bayan Kab. Purworejo.  AAPP berikut Barang Bukti diamankan di Mapolres Purworejo.


Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan botol  miras berupa 120 (seratus dua puluh) botol minuman keras beralkohol merk Anggur Merah dengan kadar alkohol ± 19,7 %, isi 620 ml, 60 (enam puluh) botol minuman keras beralkohol merk Bir Bintang dengan kadar alkohol ± 4,7 %, isi 620 ml, 24 (dua puluh empat) botol . Minuman keras beralkohol merk Bir Hitam Guinness dengan kadar alkohol ± 4,9 %, isi 620 ml, 48 (empat puluh delapan) botol .

Minuman keras beralkohol merk MCDONALD VODKA MIX dengan kadar alkohol ± 19,8 %, isi 1 liter, 24 (dua puluh empat) botol.

 Minuman keras beralkohol merk Anggur Putih dengan kadar alkohol ± 14,7 %, isi 620 ml, 24 (dua puluh empat) botol . Minuman keras beralkohol merk Anggur Kolesom dengan kadar alkohol ± 19,7 %, isi 620 ml, 10 (sepuluh) botol. Serta minuman keras beralkohol jenis ciu. 


Kapolres Purworejo Akbp Muhammad Purbaja., S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKp Yuli Monasoni S.H mengatakan pengukapan ratusan botol miras ini atas partisipasi masyarakat yang menginformasikan adanya perdagangan Miras di wilayah kec Bayan.


Atas dasar Informasi tersebut Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan dan hanya dibutuhkan kurang lebih 1 jam diketahui adanya Gudang tempat penyimpanan ratusan botol miras tersebut.


Satreskrim Polres Purworejo langsung mendatangi TKp dan melakukan penggeledahan di Gudang selanjutnya menemukan ratusan botor Miras di Gudang tersebut, AAPP selaku pemilik ratusan botor tersebut berikut mirasnya langsung diamankan di Mapolres Purworejo.


AAPP di duga melakukan menjual dan menyediakan minuman keras beralkohol kepada masyarakat , dan terhadap AAPP dipersangkakan melakukan Tindak pidana menjual dan atau menyediakan minuman keras dan minuman beralkohol. Dan mengedarkan minuman keras  beralkohol.


Selanjutnya terhadap AAPP diajukan Tindak Pidana Ringan (tipiring) yang langsung diajukan ke Pengadilan Negeri Purworejo dan langsung di sidangkan di PN Purworejo Senin (20/03), Tambah Kasi Humas Polres Purworejo


AAPP di duga melakukan tindak pidana Ringan sebagai mana dimaksud dalam pasal Pasal 13 Jo Pasal 6 Subs Pasal 12 Jo Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol dan dalam putusan Tipiing tersebut AAPP mendapatkan vonis hakim denda Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan 3 (tiga) bulan serta untuk barang bukti berupa minuman keras disita oleh Negara untuk dimusnahkan pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.

( Nang).

No comments:

Post a Comment