MEMPERKAYA DIRI ,GUNAKAN DANA DESA, KADES TRIDADI JADI TERSANGKA, DILIMPAHKAN KE KEJARI - Koran Purworejo

Breaking










Tuesday, June 15, 2021

MEMPERKAYA DIRI ,GUNAKAN DANA DESA, KADES TRIDADI JADI TERSANGKA, DILIMPAHKAN KE KEJARI


KORANPURWOREJO.COM

PURWOREJO

Pekara kasus Korupsi yang dilakukan ARD (55) warga Desa Tridadi, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo sekarang ditangani Satreskrim Polres Purworejo, sudah  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo. Berdasarkan surat dari Kejaksaan bahwa perkaranya sudah lengkap dan segera dilimpahkan tersangka berserta barang bukti kepada Kejari Purworejo. Senin (14/06/2021). 


ARD, sebagai Kepala Desa Tridadi telah melakukan perbuatan menguntungkan diri atas Pengelolaan Keuangan Desa Tridadi, Tahun Anggaran tahun 2017 sampai dengan 2019 di desa tersebut. 


Pengelolaan keuangan yang seharusnya dilaksanakan oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan tetapi setelah diambil dari Rekening Kas Desa selanjutnya dana dikelola langsung oleh pelaku. 


Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono mengatakan, dalam pengelolaan keuangan desa tersebut, tersangka telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kepala Desa Tridadi. Pada saat itu Asrudin melakukan penyimpangan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tridadi tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. Menjabat Kades sudah 2 periode, tahun 2008-2013 hingga 2013-2019. Dalam perkara ini dilakukan penyitaan berupa 2 buku rekening  Simpeda Bank Jateng Nama Rekening Kas Desa Tridadi, Perdes Tridadi tentang APBDes T.A 2017, 2018, 2019 berikut perubahannya, dokumen permohonan pencairan DD dan ADD T.A 2017, 2018, 2019. 


"Laporan pertanggungjawaban dana T.A 2017, 2018, 2019. SK Bupati Purworejo tentang pengangkatan tersangka sebagai Kepala Desa Tridadi, buku rekening BRI atas nama H. Asrudin, 9 Bidang tanah milik H. Asrudin, dan dokumen lain yang berkait dengan keuangan desa Tridadi, kata Kasat Reskrim, ujarnya. 


Dijelaskan, Kasat Reskrim, bahwa 9 bidang tanah milik tersangka yang diamankan adalah sebidang tanah luas 342 M2, terletak di Blok Ngelo Persil 39B S III, sebidang tanah luas 324 M2, terletak di Blok Ngemplak Persil 10 S II, sebidang tanah luas 307 M2, terletak di Blok Ngemplak Persil 10 S II, sebidang tanah luas 193 M2, terletak di Blok Sekruduk Persil 65 S III.  


"Sementara lainnya sebidang tanah luas 399 M2, terletak di Blok Setro Persil 2 D II, Sebidang tanah luas 128 M2, terletak di Blok Setro Persil 2 D II, sebidang tanah luas 2315 M2, terletak di Blok Kudon Persil 8 D II, sebidang tanah luas 760 M2, terletak di Blok Kudon Persil 8 D II, sebidang tanah luas 1730 M2, terletak di Blok Seblanten Persil 84 D III. Dan diduga ke-9 tanah tersebut hasil dari perbuatan korupsi tersangka," ungkapnya. 


Kasat Reskrim mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit LHP BPKP perwakilan Jawa Tengah nomor SR-413/PW11/5.1/2020 tanggal 22 September 2020 terdapat kerugian negara sebesar Rp 607.741.082 atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Tridadi. Atas penyidikan yang dilakukan, tersangka diancam pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Kasat menghimbau pada pejabat desa. Agar perkara ini sebagai pelajaran, jangan sampai ada lagi kepala desa yang lain mencoba-coba bermain pada anggaran desa,” pungkas.


Nang 

No comments:

Post a Comment