LAGI LAGI, 4 PENJUDI DITANGKAP POLISI - Koran Purworejo

Breaking










Thursday, May 2, 2024

LAGI LAGI, 4 PENJUDI DITANGKAP POLISI



KORANPURWOREJO.COM
PURWOREJO - Perjudian online maupun offline masih banyak ditemukan di tengah masyarakat.

Salah satunya terjadi di Purworejo belum lama ini. Ada 4 pelaku perjudian yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo pada Minggu (10/03/2024) pukul 01.15 Wib di Brengkelan Purworejo.

Keempat pelaku tersebut yakni Ytn (47) dengan pekerjaan buruh, Sul (55) pekerjaan karyawan swasta, YN (28) pekerjaan buruh dan TY (56) pekerjaan buruh.

Dari keempat pelaku 3 diantaranya merupakan warga Purworejo yaitu Ytn, Sul dan YN. Sedangkan TY merupakan warga Kulon Progo DIY.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. pada saat Konferensi Pers Selasa (30/04) siang didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, SH., SIK., MH. dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus YP, menjelaskan kronologi kejadian perjudian tersebut.

"Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 01.15 Wib di Brengkelan Kabupaten Purworejo telah terjadi tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh 4 orang. Dan saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut" jelas Kapolres Purworejo.

Berawal dari laporan warga bahwa di pekarangan milik Wahyu Pribadi RT. 01 RW. 01 Kp. Brengkelan Kelurahan Purworejo Kec. Purworejo telah terjadi perjudian yang dilakukan oleh sekelompok warga.

Selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo melaksanakan penyelidikan dan didapati keempat pelaku sedang asyik melakukan perjudian jenis ceki dengan taruhan uang. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Purworejo untuk proses lebih lanjut.

Tak hanya pelaku, Satreskrim Polres Purworejo juga mengamankan beberapa barang bukti yakni dua set kartu cina, satu buah meja kayu, empat buah kursi, satu lampu dan uang tunai sejumlah Rp.834.000.

"Para pelaku kami kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun" ungkap Kapolres Purworejo.

Dalam mengakhiri konferensi pers Kapolres Purworejo menghimbau pada masyarakat untuk menghindari tindakan perjudian karena sangat merugikan bagi diri sendiri bahkan keluarga.
( Nang).

No comments:

Post a Comment