TIM BUSER POLRES TANGKAP PELAKU 'PENGGELAPAN' MOBIL - Koran Purworejo

Breaking










Monday, February 1, 2021

TIM BUSER POLRES TANGKAP PELAKU 'PENGGELAPAN' MOBIL


KORANPURWOREJO.COM

Purworejo

" Polisi Tim Buser Polres Purworejo berhasil membekuk tersangka pelaku penggelapan mobil. Bernama STD ( 41 th) alias BAYU alias  KOTET bin REBIT SUMARNO  Warga Dsn Kewadungan Krincing RT 003 RW 001 Desa Kewadungan Gunung,  Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung.

 Sutadi tak bisa berkutik dihadapan Polisi (foto Rohadi)..

Polisi juga  mengamankan barang bukti satu  unit kendaraan roda empat merk Suzuki carry warna biru metalik nopol AA8859KL Noka MHYESL41541557129 Nosin G15AJA557129 Tahun 2004. 

Serta 1 (satu)   buah Kunci kontak,STNK atasnama ARYANTO alamat Dsn Kedungcurug Rt 01 Rw 02 Ds. Kedunggubah Kec Kaligesing Kab Purworejo. Pelaku STD tak berkutik saat di tangkap Tim Buser Reskrim Polres Purworejo " Demikian dijelaskan Kasat Reskrim polres Purworejo Akp Agil Widyas, SH  melalui KBO Iptu Khusen, SH didampungi Humas Akp Komariyah di Mapolres kemarin.


Ditambahkan oleh AKP Kokom, Kronologis Kejadiannya ,  Awal mula kejadian pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 Pukul 09.00 wib terlapor meminjam mobil untuk keperluan mengantar saudaranya atas nama PONIMIN selama 1 (satu) hari untuk dibawa ke Temanggung. 

Namun setelah ditunggu mobil tersebut tidak dikembalikan sampai 20 hari lamanya. Terlapor sudah tidak bisa dihubungi. Hape dinon aktifkan.


 Selanjutnya kejadian tersebut oleh korban diadukan ke Polisi. Setelah dilakukan pengusutan,  diketahui kendaraan Suzuki carry warna biru metalik nopol AA8859KL sering berada di daerah Parakan Temanggung.


Atas informasi tersebut Tim Polisi Polres Purworejo menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan pada tanggal 24 Januari 2021.


Dujelaskan AKP Kokom, modus yang dilakukan pelaku meminjam kendaraan roda empat terhadap  korban. Setelah dikuasai,  kemudian kendaraan pindah tangan disewakan kepada saksi Budiono perhari Rp 60.000,- ( enam puluh ribu rupiah .


Atas   penggelapan  tersebut , sebagaimana dimaksud, tersangka  dijerat pasal 372 KUHP.

Dengan  ancaman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun. (Rohadi / Sts).

No comments:

Post a Comment