KADES ANTAR WAKTU DESA KEBONGUNUNG DILANTIK - Koran Purworejo

Breaking










Tuesday, January 26, 2021

KADES ANTAR WAKTU DESA KEBONGUNUNG DILANTIK



KORANPURWOREJO.COM

LOANO.

Fatah Kusumo Handogo SE (41) resmi dilantik menjadi Kepala Desa Kebongunung, Kecamatan Loano, Selasa (26/1/21). Pelantikan kades hasil pilkades antar waktu itu dilakukan oleh Camat Loano Laksana Sakti AP MSi, di balai pertemuan kantor desa setempat.

Hadir dalam pelantikan ini Asisten Bidang Administrasi dan Kesra Drs Pram Prasetya Achmad MM yang hadir mewakili Bupati dan sekaligus menjadi saksi, bersama Kepala Dinpermasdes Agus Ari Setiyadi SSos. Turut hadir pula Kepala Dinas PUPR Suranto SSos MPA, Kasat Pol PP Budi Wibowo SSos MSi, jajaran Forkopimcam Loano, keluarga kades terpilih, dan warga Desa Kebongunung yang antusias menyaksikan pelantikan tersebut.


Drs Pram Prasetya Ahmad MM mengungkapkan, Pasal 54 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun  2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa menyatakan bahwa dalam hal kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, dipilih kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. 

“Dengan dasar tersebut, maka Desa Kebongunung melaksanakan pilkades antar waktu yang pelaksanaannya telah berjalan dengan lancar. meskipun harus mengalami penundaan dua kali karena adanya pandemi Covid-19 dan Pilkada Serentak,”ungkapnya.


Lebih lanjut ia meminta kepada kepala desa terpilih untuk segera menyesuaikan diri terkait dengan tugas tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. “Kepala desa mempunyai kedudukan sebagai pimpinan pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya. 

Ia juga meminta agar Kepala Desa berhati-hati terhadap pengelolaan keuangan desa dan jangan sungkan untuk berkonsultasi dengan lembaga di desa, kecamatan maupun kabupaten. “Terlebih saat ini anggaran yang masuk ke desa sangat besar nominalnya, sehingga perlu diperhatikan betul dalam pengelolaan keuangan desanya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawabannya. Kepala desa juga harus menghindari hal-hal yang menyimpang dari peraturan perundangan yang sudah ada, agar tidak terseret dalam masalah hokum,” tandasnya.


Kepala desa juga diminta untuk bisa mendukung program-program pembangunan daerah sehingga terbangun sinergitas antara daerah dengan desa, sehingga akan terwujud kemajuan dan kesejaheraan masyarakat desa yang tentunya juga akan berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Purworejo. Kepala Desa diharapkan dapat menjadi teladan bagi warganya, sehingga program yang akan dilaksanakan oleh kepala desa akan senantiasa didukung oleh semua lapisan masyarakat.

“Terkait dengan pandemi Covid-19 yang penyebarannya sampai saat ini masih terus meningkat, saya minta Kepala Desa yang baru untuk lebih gencar mensosialisasikan protokol kesehatan, yaitu wajib memakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak,” pungkasnya.

(R/ sts)

No comments:

Post a Comment