BASTIAN , "SEKOLAH DI PURWOREJO SUDAH GRATIS LAMA ", KOMITE DIBUTUHKAN UNTUK KEMAJUAN SEKOLAH. - Koran Purworejo

Breaking










Sunday, November 29, 2020

BASTIAN , "SEKOLAH DI PURWOREJO SUDAH GRATIS LAMA ", KOMITE DIBUTUHKAN UNTUK KEMAJUAN SEKOLAH.


KORANPURWOREJO.COM

Purworejo 

Debat Publik Terbuka Antar Pasangan Calon Pemilihan Bupati (Pilbup) Purworejo 2020 putaran akhir berlangsung sengit, Jumat (27/11/2020) malam.  Yang masih terus diperbincangkan publik dan banyak pihak, yaitu ketika menyoal segmen Pendidikan.Kini bahkan  menjadi sorotan yang paling tajam bagi publik. 


Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo saling beradu gagasan dan ide dalam rencana memajukan Kabupaten Purworejo kedepan. Bahkan ketiganya paslon saling  serang satu sama lain.


Paslon 01 Agustinus Susanto-Rahmat Kabuli (ASLI) , menyoal pendidikan gratis di Kabupaten Purworejo.  Ditujukan kepada petahana Agus Bastian-Yuli Hastui (BAYU) 

Usai debat , Agustinus  mengatakan " bahwa hari ini 20 persen anggaran APBN yang dialokasikan untuk pendidikan penggunaannya belum maksimal. Buktinya hari ini di sekolah-sekolah masih ada pungutan-pungutan yang memberatkan orang tua siswa. 


Pihaknya menilai ketidak gratisan pendidikan di Purworejo terbukti dengan banyaknya pungutan-pungutan dari pihak yang tidak berbadan hukum. 

Pihaknya menyebut jika ada pungutan seperti uang gedung dan yang lainnya adalah suatu bentuk premanisme dalam dunia pendidikan.  


Yang kami maksud pendidikan gratis ialah semuanya tidak ada pungutan uang gedung dan sebagainya, karena itu bunyi undang-undang, makanya tadi saya sampaikan yang boleh melakukan pungutan. Sekarang pertanyaannya sekolahan itu siapa? Itu namanya premanisme dan itu harus kita luruskan, katanya. 


Menurutnya komite sekolahpun juga tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada siswanya karena tidak ada dasar hukumnya. 

Ia berjanji ketika ia terpilih akan menghapus semua pungutan disekolah negeri yang ia namakan dengan Pendidikan Gratis. 



Usai debat  pasanganPaslon Nomor 03 Agus Bastian - Yuli Astuti mengatakan,  jika pendidikan di Purworejo sudah  sudah lama gratis. Sesuai aturan kemendikbud. Jadi tidak benar dan tidak relevan jika pendidikan di Purworejo dikatakan Paslon 01 belum gratis. 


Menurutnya jika ada pungutan itu didasari bahwa setiap sekolahan punya Komite,  dan memiliki progres kemajuan yang berbeda , atas program komite sekolahnya. 

Maka adanya pungutan yang diputuskan Komite bersama orang tua wali murid. Jadi bersifat sukarela dan tidak ada paksaan. Semua didasari untuk kemajuan sekolah tersebut. Serta bukan perintah kepala sekolah.


" Sesungguhnya pendidikan ini memang sudah gratis lama, kenapa kita mau gratiskan, kalau kita mau gratiskan itu namanya kemunduran, katanya menanggapi pernyataan paslon 01 usai debat. 


Pihaknya menambahkan bahwa jika ada pungutan-pungutan hal itu sudah didasari oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pihaknya menjelaskan bahwa permendikbud juga mengatur tentang hal itu tanpa adanya pemaksaan. Artinya Komite sekolah punya andil besar  dan sangat menentukan bagi kemajuan sekolah. Ini didadari bahwa kebutuhan  sekolah itu berbeda beda. Sekolahan favorit yang maju di Purworejo juga memiliki komite komite yang hebat. Artinya peran komite sekolah sangat dibutuhkan.


" Yang miskin ya ndak perlu urunan, yang perlu urunan yang punya duit saja. Jadi pungutan yang bersifat bantuan sukarela,  diperkenankan dengan catatan tidak boleh ada pemaksaan",  tandasnya.


Dari sumber yang tak mau disebut namanya. Pada HUT PGRI,  KoranPurworejo mencoba mengulik perihal besaran dana Bos dan kegunaannya. 

Diperoleh keterangan th 2021 , untuk SD naik unit costnya dari Rp800 ribu menjadi Rp900 ribu. Untuk SMP, dari 1 juta menjadi Rp1.100.000. Untuk SMA naik dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,5 juta. SMK akan tetap sama karena tahun lalu telah dinaikkan dari Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta dan untuk Pendidikan Khusus akan tetap sama Rp 2juta persiswa," 


Dana BOS dicairkan dalam 3 tahap tahun 2020 ini yaitu pada Tahap I; 30%, tahap II; 40% dan tahap III; 30% dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud. 


 Sebelumnya, setiap sekolah perlu menyerahkan kebutuhan sarana dan prasarananya yang masih kurang dan benar-benar perlu. Dasarnya adalah dari jumlah murid.


"Dapat disimpulkan Bos hanya untuk keperluan sarana dan prasarana. Jadi jika komite peran dan andilnya akan ditiadakan, Ya malah bikin kemunduran bagi semua sekolah". Ungkap sumber tersebut. ( R/ SuTa)

No comments:

Post a Comment