BALON BUPATI, KAMPANYE TIDAK BOLEH LEBIH DARI 100 ORANG - Koran Purworejo

Breaking










Saturday, September 19, 2020

BALON BUPATI, KAMPANYE TIDAK BOLEH LEBIH DARI 100 ORANG


KORANPURWOREJO.COM

Purworejo.

KPU Kabupaten Purworejo telah menyosialisasikan aturan baru yang berkaitan dengan kampanye di masa pandemi. 

 KPU Purworejo Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Akmaliyah menjelaskan.

"Garis besar, untuk kampanye rapat terbatas pertemuan antar muka atau dialog kampanyeis hanya 50 orang. Untuk rapat umum hanya 100 orang," jelas Akmaliyah  Kamis (17/9).


Jika kampanye terbuka atau dialog, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dan 3M (memakai masker dan menjaga jarak). Hal itu untuk menghindari penyebaran virus corona dan menimbulkan klaster baru. 


"Lapangan atau gedung boleh dipergunakan untuk rapat umum, tapi hanya sekali khusus untuk kampanye Pilbup. Untuk kegiatan lain, misal bazar, sepeda santai, jalan santai, perlombaan dan lainjya, tetap harus sesuai dengan ketentuan penerapan prokea dan maksimal diikuti 100 peserta," pungkas Akmal. 


Sementara itu mengutip pernyataan Kholiq SAg, Ketua Panwaslu Purworejo, baru saja mengumpulkan seluruh perangkat Panwasnya.


Bahwa tanggal 23 September 2020 pasangan calon bupati dan wakil bupati Purworejo pemilihan akan diretapkan 2020 ditetapkan. Tanggal 26 September 2020 jadwal kampanye baru dimulai.


Setelah penetapan paslon, ada waktu tiga hari (23, 24, 25) sampai hari pertama dimulainya kampanya yang posisinya abu-abu. Kenapa ??

1. Pasangan calon yang resmi ditetapkan mengakibatkan unsur perbuatan kampanye sudah bisa terpenuhi.

2. Pasal 187 ayat (1) UU Pemilihan melarang melakukan kampanye di luar jadwal. Pelanggaran atas larangan itu diancam pidana kurungan dan denda. 


Terhadap hal itu  disebutkan rekan-rekan panwaslu kecamatan dalam rakor kami ingatkan agar mengantisipasi waktu abu-abu tersebut. Intensif melakukan upaya-upaya pencegahan agar tidak ada siapapun yang terjerat tindak pidana pemilihan akibat melakukan perbuatan melawan hukum kampanye di luar jadwal. ( sts)



No comments:

Post a Comment