SIDANG GUGATAN BALON BUPATI PERSEORANGAN, DATANGKAN SAKSI AHLI - Koran Purworejo

Breaking










Tuesday, March 10, 2020

SIDANG GUGATAN BALON BUPATI PERSEORANGAN, DATANGKAN SAKSI AHLI



PURWOREJO
(KORANPURWOREJO)
Tahun politik Pilkada di Purworejo, belum memasuki penetapan Bakal Calon Bupati oleh KPU, namun telah mulai memanas. Memanas karena ada Balon Bupati perseorangan ( Slamet Riyanto dan Suyanto ) yang menggugat KPU, karena jumlah suara dukungannya dianggap tidak memenuhi syarat ( TMS).
Musyawarah Penyelesaian Sidang Sengketa Pilkada 2020 di Ruang Sidang Nurhadi Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo, Digelar untuk yang ketiga kalinya , Senin (9/3/2020).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli Jamaluddin Gafur SH MH Dosen dari Departemen Hukum Tata Negara serta peneliti di Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHK)  Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
.
Agenda mendengarkan saksi ahli berlangsung pada pukul 09.30 WIB. Agenda berikutnya akan  berlangsung  Selasa (10/3/2020) yakni dengan agenda penyampaian kesimpulan pada pihak termohon  dan pemohon.

Kasus tersebut  digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo  sebagai sidang musyawarah penyelesaian sengketa secara terbuka.
Mengenai suara dukungan  Balon Bupati Slamet Riyanto dan Siyanto yang dianggap tidak memenuhi syarat.  Keduanya lalu menggugat ke Bawaslu Purworejo.

Sidang perdana  digelar, Kamis (5/3) pukul 13.00 WIB di ruang sidang Nurhadi Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo.

Lebih lanjut dijelaskan Rinto, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017, musyawarah yang digelar itu bersifat terbuka untuk umum.

Diungkapkan Rinto, setelah berkas diregistrasi, Bawaslu Purworejo langsung mengirimkan surat undangan musyawarah kepada pihak pemohon (bakal pasangan calon) dan juga KPU Kabupaten Purworejo sebagai termohon.

Sesuai ketentuan dalam Undang-undang 10 tahun 2016, proses penyelesaian sengketa ini sudah harus diselesaikan dalam waktu 12 hari sejak berkas permohonan diregistrasi.

"Prinsipnya, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, Bawaslu Kabupaten Purworejo siap menggelar persidangan musyawarah ini. Karena waktunya sangat terbatas, kami harapkan para pihak bisa bekerjasama dengan baik, utamanya dalam menggunakan waktu yang tersedia," tandasnya.
( Sts)

No comments:

Post a Comment