KORANPURWOREJO.COM
PURWOREJO,- Seorang pria asal Kutoarjo berhasil diamankan oleh Reskrim Polsek Kutoarjo setelah mengambil motor milik tetangganya sendiri.
Kapolres Purworejo AKBP. Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. saat konferensi pers pada Sabtu (11/05) sore menjelasakan bahwa pelaku berinisial M bin HA, seorang pria berumur 37 tahun yang merupakan warga Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo.
“Pelaku merupakan buruh harian melakukan pencurian tersebut di dalam rumah kosong milik almarhum H. Iskandar di Gang Selarik RT 01/RW10, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo” jelas Kapolres Purworejo.
Berawal dari laporan Dwi Iswanto yang merupakan anak H. Iskandar melaporkan ke Polsek Kutoarjo bahwa ada tindak pidana pencurian di rumah milik ayahnya. Selanjutnya tim Reskrim Polsek Kutoarjo menindaklanjuti laporan tersebun dan akhirnya pelaku dapat diamankan.
“Pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 18.00 wib, tim Reskrim kami berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian sepeda motor di daerah Kutoarjo. Dimana pelaku merupakan tetangga korban sendiri” ungkap Kapolres Purworejo.
Pada saat itu pelaku melihat pintu belakang rumah H. Iskandar dalam keadaan rusak sehingga tersangka dapat masuk dengan mudah ke dalam rumah kosong tersebut, dan mengambil sepeda motor yang ada di dalamnya.
Hasil curian tersebut disimpan oleh pelaku dirumahnya selama tiga hari. Rencana motor tersebut oleh pelaku akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah STNK dan satu unit sepeda motor merk Viar type VIZ tanpa plat nomor, tahun 2014, warna hitam Noka: MF3VR101BEL000814 Nosin: YX150FMG13101807 beserta kunci kontaknya.
Dihadapan petugas pelaku mengungkapkan penyesalan atas kejadian yang dilakukannya dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.
“Saya baru satu kali ini melakukan pencurian. Pada saat itu saya khilaf dan saya menyesal serta berusaha tidak akan mengulanginya lagi” ungkap pelaku M bin HA
Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Viar seharga sekitar Rp 5.000.000,- dan pelaku dipersangkakan atas tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
( MNG).
No comments:
Post a Comment