Lima Juara Lomba Film Pendek Gempur Rokok Ilegal,Terima Penghargaan - Koran Purworejo

Breaking






Thursday, December 7, 2023

Lima Juara Lomba Film Pendek Gempur Rokok Ilegal,Terima Penghargaan


KORANPURWOREJO.COM

PURWOREJO

Plt Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH menyerahkan penghargaan Lomba Film Pendek Gempur Rokok Ilegal di Ganecca Convention Hall, Kamis (07/12/2023). 

Lomba Film Pendek Gempur Rokok Ilegal berhasil memilih 5 juara, yang masing-masing mendapat trophi dan uang pembinaan senilai total Rp 30 juta.

Dalam lomba tersebut, Juara 1 hingga 3 secara berturut-turut diraih Adjib Akhaiba (Wareng) yang memperoleh uang pembinaan Rp 8 juta, Richo Irawan (Berkah Kreative) Rp 7 juta, serta Sigit Setia Budi (Ruang Komedi Kutoarjo) Rp 6 juta. Sedangkan Juara Harapan 1 diraih Restu Tri Pamungkas (Imagine Video) Rp 5 juta, serta Juara Harapan 2 Eko Permono (Komunitas Ragmala) Rp 4 juta.


Turut hadir Staf Ahli Bupati bidang Ekobang Nurfiana SSTP MM, Kepala Dinkominfostasandi Yudhie Agung Prihatno SSTP MM, Kabag Perekonomian Anggit Wahyu Nugroho SSi MAcc dan Kabag Prokopim Ulik Sri Widiatmi SSos MAP.


Plt Bupati Purworejo mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian bersama terhadap upaya memerangi peredaran rokok ilegal di tengah-tengah masyarakat. "Dengan berpartisipasi dalam kegiatan ini, Saudara telah berkreasi, berkarya dan memberikan sumbangsih kepada Kabupaten Purworejo," ucapnya. 


Menurutnya, tema "Gempur Rokok Ilegal" bukanlah pilihan yang ringan. Ini adalah tantangan serius yang harus dihadapi bersama sebagai komunitas yang peduli terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. 

”Rokok ilegal bukan hanya merugikan dari segi kesehatan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan, merugikan negara, dan membahayakan generasi penerus kita,” tandasnya.


Plt Bupati menambahkan, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

"Saya yakin, pesan-pesan moral yang terkandung dalam film-film ini akan menjadi pemicu perubahan perilaku yang positif di masyarakat. Setiap karya merupakan cerminan dari keberanian dan semangat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal," ujarnya.


Sementara itu Kepala Dinkominfostasandi Yudhie Agung Prihatno SSTP MM melaporkan bahwa kegiatan dilaksanakan untuk menjadikan film pendek sebagai sarana sosialisasi perihal larangan dan bahaya rokok ilegal kepada masyarakat. Lomba diikuti 25 peserta, yang memperebutkan 5 peringkat. 

”Diawali dengan masa publikasi dan pengumpulan karya dari tanggal 27 Oktober 2023 hingga 28 November 2023. Selanjutnya masa penjurian dilakukan mulai tanggal 1 Desember 2023 hingga 5 Desember 2023, dan puncaknya pada hari ini, dilaksanakan penganugerahan kejuaraan," jelasnya. 

(Adv)

No comments:

Post a Comment