Dua Orang Pembuat Vidio Penista Agama,Ditangkap,Terancam 5 Tahun Penjara - Koran Purworejo

Breaking










Friday, July 29, 2022

Dua Orang Pembuat Vidio Penista Agama,Ditangkap,Terancam 5 Tahun Penjara



KoranPURWOREJO.COM

PURWOREJO - Dua orang yang diduga pelaku penista agama  ditangkap polisi Polres Purworejo.

Masing masing  bahkan telah ditetepkan sebagai tersangka penista agama. Mereka telah ditangkap polisi,  masing masing adalah Tri Purwoko (30) warga Kampung Senepo Krajan, Kutoarjo, dan Desi Heniarti (23) warga Desa Sambeng, Kecamatan Bayan, demikian keterangan Polisi saat digelar persconfrent di Mapolres Purworejo ,Jum'at ( 29/7). 


Keduanya diduga telah melakukan penistaan agama dengan membuat dua buah video berdurasi 18 detik dan 19 detik.

Sumber di Polres menjelaskan .Mereka ditangkap di rumah indekos teman mereka di Desa Grantung, Kecamatan Bayan pada Selasa (26/7/2022). 

Di tempat Indekos tersebut sebelumnya digunakan untuk pembuatan kedua video itu.


"Ada dua video, masing-masing durasi kurang lebih 18 detik dan 19 detik. Kami sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKB Agus Budi Yuwono pada media  di ruangannya, Jum'at (29/7/2022).


Akp. Agus menjelaskan, "Tersangka Tri Purwoko berperan sebagai penceramah sedangkan Desi selaku perekam video. Saat direkam, Tri Purwoko mengenakan peci dengan tulisan nama salah satu ponpes di Purworejo, bahkan ia juga mengenakan mukena layaknya muslimah. Dalam video tersebut, tersangka sempat mengucapkan kata-kata 'Allahoaxber'.


"Perannya masing-masing sebagai objek, artinya yang satu orang yang memperagakan dengan menggunakan atribut agama seperti kopyah mukena dengan gayanya yang di video. Yang kedua orang yang mengambil video," jelasnya.


"Bahwa indikasi para pelaku menggunakan atribut salah satu agama dan atribut salah satu ponpes dengan menggunakan bahasa gaya yang menimbulkan kebencian dan melecehkan simbol-simbol agama," sambungnya.


Diketahui, kedua video dipasang oleh tersangka Desi sebagai story WhatsApp hingga akhirnya menyebar dan membuat masyarakat resah bahkan marah.


"Sebenarnya video itu hanya lelucon saja, namun salah satu dari mereka dibuat untuk status WA sehingga terlihat oleh masyarakat dan menimbulkan keresahan serta kemarahan," paparnya.


Atas perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di Mapolres Purworejo dan dijerat pasal 156 (a) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


"Pasal yang kami kenakan KUHP pasal 156 (a) ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Kepada media kedua tersangka, mengaku sangat menyesal sekali. Ia mengaku, bermula  hanya untuk lucu lucuan saja. Keduanya pun menyampaikan mohon maaf kepada masyarakat.


MN Tirta

No comments:

Post a Comment