DAMPAK KEDEKATAN BANDARA, 7 KECAMATAN DALAM PENGAWASAN BADAN NARKOTIKA - Koran Purworejo

Breaking










Sunday, November 28, 2021

DAMPAK KEDEKATAN BANDARA, 7 KECAMATAN DALAM PENGAWASAN BADAN NARKOTIKA


KORANPURWOREJO.COM

PURWOREJO, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Magelang menggelar sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020. Hadir dalam acara tersebut Kepala BNNK Magelang AKBP Catarina SM SSos, Perwakilan dari OPD, Camat se Kabupaten Purworejo, serta unsur terkait lainya.

Dikatakan, dengan dekatnya akses bandara internasional dari Purworejo ini juga menjadi kemungkinan menjadi sarana penyebaran narkotika di Purworejo. Sehingga untuk Purworejo telah dibentuk desa bersinar di Desa Krandegan dan Desa Jatimalang, untuk memberikan kekuatan tambahan dalam upaya pemberantasan narkotika.


"Di Kabupaten Purworejo kami sudah petakan dan terdapat 7 wilayah kecamatan yang masuk kategori bahaya. Oleh karena itu bapak ibu monggo putra putrinya diawasi dengan kewaspadaan lebih. Jangan sampai putra putri kita terjerumus ke dalam pengguna narkoba," pesannya


AKBP Catarina menjelaskan , BNNK Magelang memiliki zonasi tugas yang meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Purworejo. Sehingga dirinya mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkoba.


“Dampak pemakaian narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya dapat menimbulkan kerusakan otak, gangguan perilaku, mental, dan kesehatan,” ungkapnya.


Dirinya mengatakan kriteria masyarakat sejahtera salah satunya adalah angka penyalahgunaan nya tidak ada (Zero). Sehingga pemberantasan narkotika saat ini juga dilakukan hingga bahan pembuat narkotika, agar optimal sampai akarnya.


"Ada 2 penggunaan narkotika yang diijinkan yaitu untuk kesehatan serta untuk penelitian, selain itu tidak diperbolehkan membawa dan menggunakan narkotika," tegasnya.

Pada 2019 menurut data BNN, 2,40 % dari seluruh WNI pernah memakai narkoba dengan usia 15 - 64 tahun. Data BNN tahun 2021 mengungkap 40.756 kasus dengan jumlah barang bukti 465 sabu, ganja kering 113 kg, ganja basah 47 ton, bahan baku tembakau gorilla 1.001 gram serta ladang ganja 2 titik seluas 54 ha sudah dimusnahkan.


“Sedangkan dalam  ungkap kasus di BNNK Magelang sendiri jumlah kasus 2 berkas dengan barang bukti ganja kering 19,6 kg. BNNK telah merehabilitasi 28 orang di tahun 2019, 42 orang di tahun 2020 dan 20 orang pada tahun 2021,” jelasnya. (Nang).

No comments:

Post a Comment