Penetapan 1 Zulhijjah 1442H, Jatuh pada Minggu 11 Juli 2021 - Koran Purworejo

Breaking










Sunday, July 11, 2021

Penetapan 1 Zulhijjah 1442H, Jatuh pada Minggu 11 Juli 2021


Jakarta -- Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan dan menetapkan 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021. Ketetapan ini disampaikan Menag dalam telekonferensi usai memimpin Sidang Isbat (penetapan) Awal Zulhijah 1442 H digelar secara dalam jaringan (berani), Sabtu (10/7/2021). 

"Secara umum sidang berjalan lancar, dimulai dengan pemaparan dari Profesor Thomas Jamaludin sebagai anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama RI, dan menyampaikan sebelumnya bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk. Antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit,” terang Menag saat Zoom Meeting. 


"Selain itu, terdapat laporan hilal yang terlihat atau teramati. Sehingga secara mufakat 1 Zulhijah 1442 H, ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021. Dan dengan begitu Hari Raya Iduladha akan jatuh pada 20 Juli 2021,” tambahnya. 


Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas memimpin sidang isbat secara berani dari kediamannya di Rumah Dinas, Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta. Tampak hadir secara berani Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU) KH Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.Tampak hadir pula para undangan, mulai dari Duta Besar negara sahabat, perwakilan Kementerian/Lembaga, hingga perwakilan ormas-ormas Islam. 

“Seperti yang kita ketahui, kita terutama berada di Jawa dan Bali dalam situasi PPKM Darurat. Pemerintah sudah menetapkan PPKM Darurat ini beberapa waktu lalu. Karenanya, sidang isbat kali ini pun kita laksanakan sepenuhnya secara berani,” katanya. 


Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyampaikan, dalam rangka menghadapi Hari Raya Iduladha, ia telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah. “Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” tuturnya. 

Pertama, adalah SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat. 

Khusus terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag bahwa dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran. Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrian dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Akhirnya, saya mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Iduladha, dan tetap jaga protokol kesehatan. Karena, dalam kondisi saat ini, menjaga diri artinya juga menjaga lingkungan sosial di sekitar kita,” tutupnya. 
(Rls/Roh)

No comments:

Post a Comment