NAMA WABUP YULI HASTUTI, JUGA DICATUT OKNUM TAK BERTANGGUNG JAWAB - Koran Purworejo

Breaking










Saturday, March 6, 2021

NAMA WABUP YULI HASTUTI, JUGA DICATUT OKNUM TAK BERTANGGUNG JAWAB



PURWOREJO

KORANPURWOREJO.COM

Ternyata bukan hanya Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM yang dicatut oleh oknum tak bertanggungjawab, tetapi juga Wakil Bupati Hj Yuli Hastuti SH. Modus operandinya hampir sama, yakni meminta nomer rekening calon korbannya, sehingga diduga pelakunya orang atau komplotan yang sama.

“Masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya apabila mendapati hal seperti itu. Konfirmasi kebenarannya kepada pihak terkait atau mungkin bisa ditanyakan ke pejabat atau ASN yang dikenal,” kata Kabag Humas dan Protokol Rita Purnama SSTP MM, Sabtu (06/03/2021).

Diungkapkan, pihaknya mengetahui pencatutan Wakil Bupati dari kolom komentar akun Facebook humas_purworejo, yang memuat berita pencatutan Bupati Purworejo. “Ada warganet yang mengirim screenshoot percakapan WA, dari seseorang yang foto profilnya adalah foto Yuli Hastuti,” ungkapnya.

Dalam screenshoot itu, pelaku menyatakan akan memberikan donasi kepada calon korbannya yang kemungkinan merupakan pengurus salah satu vihara di Purworejo. “Pelaku akan mentransfer donasi, namun sebelumnya minta nomer rekening dan alamat lengkap vihara,” jelas Rita.

Rita menegaskan bahwa Bupati atau Wakil Bupati tidak akan mengurusi hal-hal seperti itu, karena sudah ada instansi yang berwenang menangani. “Kalaupun Bupati atau Wakil Bupati akan menghubungi langsung, pastinya melalui ajudan,” terangnya.

Untuk itu sekali lagi ia menghimbau masyarakat Purworejo dalam menyampaikan aspirasi , pengaduan dan sejenisnya, bisa melalui sarana yang  sudah disiapkan dan sudah berjalan. Yaitu aplikasi pengaduan PORJO dan aplikasi PORJO Smart City. “Kedua aplikasi tersebut dapat diunduh di play store,” katanya.

Selain itu bisa melalui juga bisa melalui media sosial yang dimiliki Pemkab Purworejo baik di Facebook, Instagram maupun Twitter. Atau bisa melalui SMS dan WA di 0821 4027 3000, serta aplikasi Lapor Gub dan SP4an Lapor. “Kesemuanya sudah terintegrasi dan maksimal 3x24 jam sudah ditanggapi,” jelasnya.

 (R/Nang)

No comments:

Post a Comment