INFO PENTING BAGI PELANGGAN PDAM PITURUH KEMIRI - Koran Purworejo

Breaking










Friday, February 19, 2021

INFO PENTING BAGI PELANGGAN PDAM PITURUH KEMIRI

Kantor PDAM Cabang Pituruh di Jln Pituruh Brengkol 100 M Barat Polsek Pituruh melayani sesuai jam kerja ( Foto Nang)

KORANPURWOREJO.COM

Pituruh - Perusahaan Air Minum ( PDAM ) Tirtaperwitasari Cabang Pituruh Kemiri mulai bulan Februari 2021 telah melakukan tagihan / kewajiban pembayaran pada pelanggan ( konsumen).


Dirut PDAM Tirtaperwitasari Purworejo Ir. Hermawan Wahyu Utomo, MSI Kamis (18/2/2021) di Kantornya kepada KoranPurworejo mengatakan .


" Saya ingin  menginformasi sekaligus ngedukasi  kepada pelanggan baru di Wilayah Pituruh Kemiri. Bahwa sesuai regulasi perusahaan, serta kesepakatan konsumen dengan perusahaan. 

Pelanggan tidak diperkenan lupa atau sengaja tidak membayar kewajiban penggunaan air PDAM . Apalagi jika sampai  2 atau 3 bulan. Karena bisa kena sangsi pemutusan " Urai Ir Hermawan.


" Karena semua telah ditangani memakai komputerisasi. Kalau  sampai telat pasti ketahuan. Jika telat sampai 2 bulan akan diberi surat peringatan. Sekaligus menerima sangsi air tidak akan mengalir ke pelanggan" tambah Hermawan.


Menurut Hermawan , hal tersebut perlu dipahami bagi para konsumen baru.  Sebab  pernah terjadi di kota Purworejo. Konsumen lupa membayar hingga melebihi batas waktu tanpa keterangan jelas. Lalu  menerima sangsi pemutusan " imbuh Hermawan.

 "Sangsi yang paling perlu dihindari adalah, jangan sampai tidak membayar selama 3 bulan. Dan tanpa menghiraukan surat teguran. Maka akan menerima  sangsi terberat yaitu pembongkaran. Jika akan masang lagi dengan biaya baru . Makanya para pelanggan perlu tahu aturan dan regulasi perusahaan ", Tandas Hermawan.


Perlu dipahami karena ada data beberapa pelanggan, penghuninya jompo. Beberapa juga ada yang tinggal di luar kota. Maka penting keluarga pelanggan tau nomer  induk meterannya (sambungan ) PDAM. Sehingga memudahkan pembayaran secara online bagi yang tinggal diluar kota.


Diperoleh keterangan , Adapun batas tanggal pembayaran konsumen tiap bulan jatuh temponya tangal 20 setiap bulan.


Sebagaimana Surat pemberitahuan Pelanggan nomor 690/ PAM/XII/025/2020 yang telah disampaikan pada para pelanggan. Telah dijelaskan.

Bahwa pembayaran dapat dilakukan di Kantor Cabang Kemiri, Pituruh, Kantor Pos, Bang BNI, Bang Jateng atau aplikasi online Bukalapak. Atau membayar lewat jasa conter penjual pulsa dan Hape yang melayani. ( Nang).


No comments:

Post a Comment