SATU LAGI KASUS NARKOBA DITANGKAP DI BRUNO, BB 17 PAKET SHABU - Koran Purworejo

Breaking










Tuesday, October 13, 2020

SATU LAGI KASUS NARKOBA DITANGKAP DI BRUNO, BB 17 PAKET SHABU




KORANPURWOREJO.COM

Bruno Purworejo.

Lagi -lagi menyusul satu kasus narkoba . Kali ini menjerat salah seorang warga  Dusun Pangempon Rt 01 RW 06, Desa Brunorejo Kab. Purworejo.


" Yang sangat mengejutkan  pihak Polisi , Muhamad Naro Wibowo (32 th), saat ditangkap kedapatan memiliki 17 paket Shabu seberat 9,18 gram. Ini termasuk kasus besar bagi kepolisian. Karena dari 17 paket, total  hampir 10 Gram" , Demikian dikatakan Iptu Setyo Raharjo. SH.MH.



Pada  konferensi pers , Senin (12/10), Kasatresnarkoba Iptu Setio Raharjo, SH, MH menjelaskan , tersangka M Naro ditangkap di rumahnya pada hari Kamis 8 Oktober 2020.


" M Naro saat ini sebenarnya sedang menjalani pembebasan bersyarat atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.  Pada kasus persetubuhan terhadap anak  dibawah umur yang dilakukan M Naro. Dia baru menjalani  cuti bebas bersyarat dari LP.

 E... bukannya tobat. Malah ke narkoba ", Tandas Iptu Setyo SH.



Adapun kronologisnya,

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu di daerah Kecamatan Bruno.


Setelah penyelidikan pihaknya berhasil menangkap M Naro di rumahnya. 

Kepada petugas, M Naro mengaku masih menyimpan sabu di dapur rumahnya.

Akhirnya petugas berhasil menemukan 17 paket sabu yang disembunyikan di dalam lampu emergency. Lampu itu dimasukkan ke dalam tas keranjang plastik yang digantungkan pada dinding dapur. 

Selain itu ditemukan juga satu buah pipet kaca yang diduga masih ada bercak sabu.

Barang bukti 17 bungkus Sabhu

Menurut pengakuan M Naro, dirinya hanyalah diminta untuk menjual barang haram tersebut dan akan mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta dari temannya di Magelang. “Baru satu paket yang terjual. Saya juga baru dapat upah separuhnya,” kata M Naro di hadapan media.


Adapun barang bukti berupa 17 paket sabu, satu tas keranjang plastik, lampu emergency serta pipet.

Atas perbuatannya itu, M Naro  pasal 114 tentang narkoba dan terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar. ( sts).

No comments:

Post a Comment