CEGAH VIRUS CORONA, SEKOLAH DI PURWOREJO DILIBURKAN 14 HARI - Koran Purworejo

Breaking










Monday, March 16, 2020

CEGAH VIRUS CORONA, SEKOLAH DI PURWOREJO DILIBURKAN 14 HARI



PURWOREJO
(KORANPURWOREJO )
ATAS dasar Surat Elektronik  ( SE ) Mendikbud Nomer 3/2020 tentang Pencegahan Penyebarluasan Covid-19 pada Satuan Pendidikan, dan Surat Elekttonik ( SE)  Gubernur Jateng Nomer 420/0005942 tentang hal serupa.
Maka  Sekda Kabupsten Purworejo , Segera memerintahkan agar seluruh peserta didik di  wilayah Kab. Purworejo untuk melaksanakan kegiatan belajar mandiri di rumah mulai Senin 16 Maret besok hingga 30 Maret mendatang.

Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Said Romadhon menginstruksikan semua pengelola satuan pendidikan dari PAUD, SD, SMP, PKBM negeri/swasta untuk menunda segala kegiatan belajar mengajar dan aktivitas penunjang yang telah direncanakan. Penundaan tersebut berlaku untuk waktu yang belum ditentukan.

Surat tersebut diterbitkan terkait dengan merebaknya virus corona yang kini jadi momok seluruh negara di dunia termasuk Indonesia.

Instruksi Sekda tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan ( SP) Nomer 030/3981/2020 tertanggal 15 Maret 2020. Surat tersebut didasarkan pada SE Menfikbud RI dan insyrukdi Gubernur Jateng.

Sedangkan untuk guru diinstruksikan agar memberikan bimbingan/tugas dengan interaksi berbasis online dengan tetap mengutamakan pelayanan prima kepada peserta didik.

“Kepada orang tua/wali siswa diharapkan dukungannya dalam masa tersebut di atas untuk membimbing putera/puterinya dalam belajar.

Dari pantauan KoranPurworejo,seluruh penyelenggaraan pendidikan di Kab. Purworejo mulai Senin hari ini (16/3/2020) tampak sepi aktifitas kegiatan belajar mengajar ( KBM ) nyaris sepi tak seperti biasanya..
Namun semua lembaga pendidikan tetap beraktifitas masuk kerja.

Sementara KadiDikpora Sukmo Widhi. SH.MM. mengintruksikan Kepada Pengelola satuan pendidikan dari tingkat PAUD, SD, SMP, PKBM Negeri/Swasta. Mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
1. Menunda segala kegiatan belajar mengajar
2. Peserta didik melaksanakan kegiatan belajar mandiri di rumah mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 30 Maret 2020
3. Bapak/Ibu guru memberikan bimbingan/tugas dengan interaksi berbasis online
4. Pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan kegiatan administrasi.
5. Kepada orang tua/wali siswa diharapkan dukungannya dalam masa tersebut. ( sts)

No comments:

Post a Comment