Sudah 3 Hari Korban Pantai Kertojayan Belum Ditemukan,Wabup Pantau Pencarian - Koran Purworejo

Breaking










Wednesday, August 3, 2022

Sudah 3 Hari Korban Pantai Kertojayan Belum Ditemukan,Wabup Pantau Pencarian



KoranPURWOREJO.COM

GRABAG Korban laka laut terseret ombak di Pantai Kertojayan hingga hari ke 3 Rabu ( 3/8) belum ditemukan.

Perlu diketahui, korban laka laut atas nama Soleh Sumedi (20 th),  asal Desa Ukirsari. Korban tenggelam terseret ombak saat mandi di pantai pada Senin 01 Agustus 2022 lalu, dan hingga saat ini belum ditemukan oleh Tim SAR.


 Wabup Yuli Hastuti,SH didampingi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Purworejo Apt Rani Summadiyaningrum SFarm, Camat Grabag Eko Setio Husodo, Ketua Tim SAR Gabungan Anindiarto, Forkopimcam Kecamatan Grabag dan unsur terkait lainnya memantau langsung di TKP. 


Wabup juga menyerahkan bantuan logistik berupa makanan siap saji untuk membatu keperluan Tim SAR dalam proses pencarian korban laka laut.

Dalam arahannya, Wabup meminta Tim SAR gabungan yang berasal dari berbagai unsur untuk memaksimalkan operasi pencarian sesuai standar prosedur operasi yang dimiliki.



 “Saya ucapkan terima kasih kepada para Tim SAR atas kerja sama nya dan untuk selalu menjaga kesehatan dan keselamatan dalam bertugas,” ungkapnya.

Wabup juga meminta kepada para pengelola wisata agar memberi ketegasan kepada para pengunjung agar tidak mandi di laut. Karena pantai selatan dikenal dengan ombak besar, sehingga bisa membahayakan bila tidak ada pengawasan.

Sementara Anindiarto menerangkan, kejadian laka laut terjadi hari Senin 01 Agustus 2022 pukul 16.00. Korban bersama tiga temannya mandi di pantai dan ada ombak besar datang menghantam korban serta ketiga temannya.

 “Korban terseret ombak dan tenggelam sedangkan ketiga orang lainnya bisa menyelamatkan diri,” terangnya.

 Tim SAR terbagi menjadi dua tim yang  melakukan penyisiran sebelah barat dan sebelah timur sejauh 1 km dari lokasi kejadian. “Pencarian akan terus dilakukan sampai tujuh hari sesuai dengan SOP SAR, apabila dalam tujuh hari maka pencarian diberhentikan dan korban dinyatakan hilang,” imbuhnya.

(Nang Tirta).


No comments:

Post a Comment