JURAGAN ARISAN MOTOR, KESANDUNG PERKARA ,TERANCAM 4 TH PENJARA - Koran Purworejo

Breaking










Monday, June 13, 2022

JURAGAN ARISAN MOTOR, KESANDUNG PERKARA ,TERANCAM 4 TH PENJARA


KORANPURWOREJO.COM

PURWOREJO - Seorang  juragan arisan motor yang bernaung di bawah PT Ghani Megamoris. Harus berhadapan dengan Polisi.

Pelaku NS bahkan  dijerat pasal 372 dan 378  KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dalam gelar perkara yang diadakan di Mapolres Purworejo itu, Kasatreskrim AKP Agus Budi Yuwono menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari salah satu korban penipuan yakni Supradi warga Desa Wonoroto, Ngombol. Supradi merupakan peserta arisan Ilham XIII Sistem Gugur. 


Dijelaskan, Supradi telah membayar rutin setiap bulan sebesar Rp 200.000 hingga akhirnya ia telah menyetor sebesar Rp 9.600.000. Meski begitu dari tanggal 9 April 2018 hingga kini dirinya tak jua mendapatkan uang arisan yang dijanjikan di awal.


“Supradi melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Purworejo pada tanggal 19 April lalu,” kata Kasat Reskrim.


Kasatreskrim pun menjelaskan, dari hasil penyidikan disebutkan bahwa  PT Gani Mega Moris tidak punya izin kegiatan arisan. “Hanya izin kegiatan perdagangan motor, furniture, dan perumahan,” jelasnya.


Sementara NS kepada wartawan menjelaskan, arisan motor telah dilakukan sejak tahun 2007 dan telah menyelesaikan 150 periode.


Semua sudah mendapatkan haknya. Tapi memang masih ada empat periode yang masih dalam proses penyelesaian, diantaranya Ilham XIII,” jelasnya. NS melanjutkan, dari 114 orang, ada tiga orang yang belum dapat. 


Terkait dengan pelapor yakni Supradi, NS berdalih bahwa dirinya sudah tiga kali menemuinya dengan membawa uang tapi tidak pernah ketemu.


“Silakan kalau ingin ke proses pengadilan,” tantangnya. NS bahkan tidak mengakui kalau dirinya melakukan penipuan. Ia pun keberatan dengan pasal yang dikenakan. “Saya juga ada lawyer,” katanya.


Meski begitu ia mengakui memang ada keterlambatan pembayaran senilai sekitar Rp 3 miliar. Hal itu karena dalam arisan sistem lelang mengalami kemacetan. (Nang).


No comments:

Post a Comment