PURWOREJO KEMBALI RAIH PENGHARGAAN WTP DARI BPK RI. - Koran Purworejo

Breaking










Tuesday, May 26, 2020

PURWOREJO KEMBALI RAIH PENGHARGAAN WTP DARI BPK RI.



PURWOREJO
KORANPURWOREJO.
Pemerintah Kabupaten Purworejo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Predikat WTP ini menggenapkan predikat WTP Pemkab Purworejo menjadi delapan kali atau delapan tahun diraih berturut-turut sejak tahun 2012.

Purworejo dinilai laik kembali meraih predikat opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran (TA) 2019. Predikat itu disampaikan dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD yang dilaksanakan melalui video conference (vicon), Selasa (26/05/2020).

Secara simbolis LHP LKPD diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali secara virtual melalui vicon. Sebelumnya dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan LHP LKPD oleh Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH dan Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi.

Turut menyaksikan Sekda Purworejo Drs Said Romadhon, Inspektur Purworejo Drs Achmad Kurniawan Kadir, Kepala BPPKAD Purworejo Dra Woro Widyawati, dan beberapa pejabat.

Vicon yang dilakukan ditengah pandemi Covid-19 ini juga diikuti oleh Pemkab Wonosobo yang juga menerima predikat WTP. Sebelumnya, BPK RI juga melakukan vicon penyerahan LHP LKPD kepada 32 Kabupaten/Kota lainnya.

Wakil Bupati dalam sambutannya saat memberikan sambutan mengatakan, upaya Pemerintah Daerah untuk menggapai opini WTP sesungguhnya merupakan jembatan manajemen untuk mencapai akuntabilitas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Substansi opini BPK atas LKPD merupakan wahana untuk memotivasi agar proses pertanggungjawaban keuangan yang sekaligus menggambarkan kinerja  Pemerintah Daerah, dicapai secara efektif dan efisien.
Dengan demikian, keseluruhan hasil pemeriksaan baik rekomendasi maupun opini yang diberikan memberi konsekwensi agar Pemda dan para pemangku kepentingan segera melakukan langkah-langkah penyempurnaan. Baik secara internal maupun sinergis antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.

Kepada seluruh tim manajemen Pemkab Purworejo, Wabup menyampaikan terima kasih karena atas kerja kerasnya Purworejo kembali meraih opini WTP atas LKPD TA 2019. Dirinya berharap kedepan Pemkab Purworejo dapat terus menjaga komitmennya terhadap tata kelola keuangan dan pemerintahan yang baik, sehingga opini WTP dapat kembali diraih pada tahun-tahun kedepan.

"Sekali lagi kami sampaikan terimakasih kepada BPK-RI, atas kerjasamanya yang baik selama ini, dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Kepada tim manajemen Pemkab Purworejo, tetap semangat dan jaga komitmen terhadap tata kelola keuangan yang baik," katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ayub Amali menjelaskan jika penyerahan acara penyerahan LHP LKPD tahun ini memang berbeda dari biasanya karena dilaksanakan melalui vicon. Hal ini dilakukan sesuai guna mengikuti instruksi Bapak Presiden untuk melakukan sosial distancing dan penerapan work from home (WFH) di BPK ditengah Pandemi Covid-19.
Pada tahun ini, ada perbedaan dalam pemeriksaan yang dilakukan karena tidak bisa dilakukan secara penuh di pemda. Setelah diterapkan WFH sejak 17 Maret 2020, pihaknya melakukan pemeriksaan dirumah dengan meminta bantuan auditor Inspektorat daerah terkait untuk mengirimkan data yang diperlukan. Pemeriksaan dilaksanakan secara desk audit dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Meskipun ada perubahan metode pemeriksaan, pihaknya tetap berpedoman pada standart pemeriksaan keuangan negara dan prosedur-prsedur yang harus dilalui dalam pemeriksaan laporan keuangan. Bahkan pihaknya meningkatkan Quality Control dan Quality Assurance (QC dan QA) mulai dari ketua tim, pengendai teknis, penanggung jawab sampai pada kepala perwakilan.
"Walapun ada sedikit perubahan metode, tetapi tetap tidak mengurangi prosedur dan standar kami dalam melakukan pemeriksaan.  Insya Allah hasil pemeriksaan kami kualitasnya tetap," tegas Ayub.
Ayub menambahkan, opini yang diberikan membacakan pada kesesuaian pada standart akutansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Meskipun telah menerima opini WTP, masih ada beberapa catatan yang tetap harus dicermati dan diperhatikan oleh masing-masing pemda. Pihaknya memberikan batas waktu 60 hari bagi pemda untuk  menindaklanjuti catatan tersebut.
"Selamat atas atas raihan predikat WTP untuk kesekian kalinya. Ini merupakan kerja keras jajaran Pemda. Mudah-mudahan hasil pemerinsaan ini dapat memeberikan dorongan dan motivasi yang terus menerus untuk memperbaiki pertanggung jawaban anggaran daeran," ujar Ayub. ( STS).

No comments:

Post a Comment