Wabup Lantik Kades Binangun Hasil Pilkades Antar Waktu - Koran Purworejo

Breaking










Wednesday, October 26, 2022

Wabup Lantik Kades Binangun Hasil Pilkades Antar Waktu



KoranPURWOREJO.COM

Purworejo -Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH melantik dan mengambil sumpah Amat Misrodin sebagai Kepala Desa Binangun Kecamatan Butuh, di Pendopo Kabupaten Purworejo, (26/10/2022). 

Amat Misrodin dilantik menggantikan, Sukamto kepala desa terdahulu yang meninggal sebelum habis masa jabatannya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Bambang Susilo, Kabag Prokopim Triwahyuni Wulansari AP MAP, Camat Butuh Erlangga Ibrahim SSTP MM dan sejumlah pejabat dari Perangkat Daerah terkait.


Wabup menjelaskan, sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, antara lain menyebutkan bahwa dalam hal kepala desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, dipilih kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. 


"Dengan dasar ini, maka Desa Binangun telah melaksanakan pilkades antar waktu dengan lancar, hingga terpilih Saudara Amat Misrodin kepala desa baru,” katanya.

Acara Pelantikan dan pengambilan sumpah menghadirkan rohaniwan sebagai peneguh sumpah, kemudian teks sumpah/janji dibacakan oleh Hj Yuli Hastuti SH dan ditirukan oleh Amat Misrodin. Setelah itu dilakukan penandatanganan berita acara, penyematan tanda jabatan dan penyerahan Keputusan Bupati kepada kades terpilih pengganti antar waktu.




Kepada kepala desa terpilih, Wabup minta untuk segera menyesuaikan diri terkait dengan tugas tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam menjalankan amanah, kepala desa dituntut bekerja tulus dan ikhlas dengan semangat tinggi dalam mewujudkan kemajuan dan merealisasikan aspirasi masyarakat. 


“Saya berharap, kades terpilih dapat menjalankan amanah dengan baik, bekerja tulus dan ikhlas dengan semangat tinggi dalam mewujudkan kemajuan dan merealisasikan aspirasi masyarakat. Bekerjalah sesuai regulasi, jangan melakukan penyimpangan dana desa dan melakukan pungli maupun gratifikasi, serta melakukan tindakan apapun yang melanggar hukum dan norma,” imbuhnya.

( Nang)

No comments:

Post a Comment