53 ANAK PENGHUNI LP KHUSUS ANAK KUTOARJO TERIMA REMISI - Koran Purworejo

Breaking










Tuesday, July 26, 2022

53 ANAK PENGHUNI LP KHUSUS ANAK KUTOARJO TERIMA REMISI


KoranPURWOREJO.COM

KUTOARJO  Sebanyak 53 anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo, menerima remisi, Senin (25/07/2022). Penyerahan remisi dilakukan dalam rangka perayaan peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2022.

 Penyerahkan Surat Keputusan Remisi dilakukan oleh Wabup Yuli Hastuti,SH

J


Hadir dalam acara tersebut diantaranya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jawa Tengah, perwakilan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Jawa Tengah, Kepala Lapas Purworejo, Kepala Lapas Magelang, Kepala Lapas Kutoarjo dan unsur terkait lainya. Pada kesempatan itu Wabup juga meresmikan Lapangan Wisma Andikpas LPKA Kutoarjo, yang ditandai dengan pemotongan pita serta iringan alat musik gamelan dan tarian kuda lumping dari anak-anak binaan LPKA Kelas 1 Kutoarjo.


Dalam sambutannya Wabup Yuli Hastuti mengatakan bahwa  pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi serta wujud nyata kehadiran negara dalam mengedepankan masa depan anak. Sebab mereka adalah masa depan bangsa yang harus dilindungi. Sehingga pemberian remisi merupakan salah satu upaya mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologis selama hidup di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).


"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Begitupun dengan anak yang berhadapan dengan hukum, hal tersebut bukan berarti hak atas pembinaan, pendidikan hingga pelayanan kesehatan terabaikan," tandasnya.

Kegiatan pembinaan terhadap anak tersebut, menurut Wabup, dilakukan untuk mempercepat proses kembalinya anak ke tengah keluarga dan lingkungan masyarakat. Tujuan itu akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen meninggalkan atau melepaskan stigma buruk. 

"Masyarakat hendaknya dapat kembali menerima mereka di tengah kehidupan sosial, dan tidak memberikan penilaian negatif sebagai anak-anak yang jahat. Karena dengan kesabaran dan cinta kasih,  saya yakin mereka akan dapat kembali kejalan yang benar dan menjadi calon-calon penerus bangsa yang dapat berkontribusi kepada masyarakat, bangsa dan negara," ungkapnya.

Kepala LPKA Kutoarjo Hari Winarca menjelaskan, dari 53 anak tersebut ada 51 anak mendapatkan Remisi Anak Nasional (RAN) 1, serta 2 anak memperoleh RAN 2 dan langsung bebas. Sedangkan total warga binaan di LPKA Kutoarjo adalah 85 anak dengan rincian pria sejumlah 84 orang dan wanita 1 orang. 

"Untuk usianya yang 15 sampai 17 tahun ada 63 anak , usia 18 tahun ada 22 anak. Untuk anak yang 18 tahun seharusnya sudah berpindah ke lapas dewasa, namun mengingat mereka masih berkeinginan kuat untuk mengenyam pendidikan dan masih akan kita didik terlebih dahulu, sehingga pemindahan ke lapas dewasa masih kita pending sampai mereka menyelesaikan pendidikannya," jelas Hari

(Nang Tirta).

No comments:

Post a Comment