KORANPURWOREJO.COM
PURWOREJO – Kasus penganiayaan berat menggegerkan warga Desa Nampurejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Purworejo.
Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di belakang rumah korban, Suhanuji (40).
Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastusi, S.H., M.A.P., didampingi Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., Senin (10/03) siang,
"Bermula ketika tersangka, MS (67), dalam perjalanan pulang melewati rumah korban.
“saat itu, korban sedang menyetting senapan angin miliknya. MS menegur korban karena melihat laras senapan diarahkan dengan cara yang tidak benar. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh korban, yang kemudian memicu emosi pelaku” lanjut AKP Ida.
Tanpa berpikir panjang, MS langsung mengayunkan sebilah bendho (parang) sepanjang 40 cm yang dibawanya ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian telinga akibat sabetan senjata tajam tersebut.
Polres Purworejo bergerak cepat. Rabu, 12 Februari 2025, tersangka berhasil ditangkap di Desa Nampurejo. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah bendho berbahan besi dan satu helai baju kaos warna putih yang dikenakan saat kejadian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, serta Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat. Jika terbukti bersalah, MS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih mengontrol emosi dalam berinteraksi dengan sesama.
( Nang)
No comments:
Post a Comment