POLDA JATENG TANGKAP PELAKU PEMINDAHAN GAS 3 Kg SUBSIDI Ke Gas 12 Kg NON SUBSIDI ILEGAL - Koran Purworejo

Breaking







Friday, February 7, 2025

POLDA JATENG TANGKAP PELAKU PEMINDAHAN GAS 3 Kg SUBSIDI Ke Gas 12 Kg NON SUBSIDI ILEGAL

KORANPURWOREJO.COM.

PURWOREJO.

Polda Jateng  melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah telah mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Gas Elpiji subsidi yang terjadi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo,Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo. Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial ERE ( 23 th). Yang diduga melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg ( subsidi) dimasukkan ke tabung gas elpiji ukuran 12 Kg ( Non subsidi ). Dengan cara menggunakan regulator yang sudah di modifikasi. Cara tersebut ditengarai untuk mencari keuntungan sepihak. Dan menyalahi aturan negara.

Polisi menemukan barang bukti di tempat tersebut ada 231 tabung gas dan 90 regulstor yang sudah dimodifikasi untuk memindahkan isi gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg.


Kegiatan tersebut disamping membahayakan juga menyalahi regulasi aturan ketetapan pemerintah.


Kobes Arif Budiman menjelaskan. Pihaknya akam menindak tegas siapapun yang menyalahi aturan.

Diduga pelaku telah mengeruk keuntungan yang jumlahnya cukup besar.


" Ini kegiatan yang merugikan masyarakat. Disamping itu juga sangat membahayakan jika terjadi kebocoran dan bisa menimbulkan ledakan "  tandas Arif Rabu ( 5 /2/2025).

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis Pasal 55 Undang Undanng No.22 Tahun 2001 Tentang minyak dan Gas Bumi.

Sebapaimana diubah dalam pasal 55,Angka 9 Undang Undang No. 6 Th 2023. Dengan ancaman 6 th penjara dan denda 6 Milyart.

( Nang).

No comments:

Post a Comment