Modus Iklan Palsu Di Facebook , Nipu 5 Motor, Ditangkap Reskrim Polres. - Koran Purworejo

Breaking




Sunday, February 2, 2025

Modus Iklan Palsu Di Facebook , Nipu 5 Motor, Ditangkap Reskrim Polres.


KORANPURWOREJO.COM

PURWOREJO – Satuan Reskrim Polres Purworejo  menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Purworejo.


 Keduanya  menggunakan aksi modus lowongan kerja palsu untuk ngelabuhi korban.


Kedua tersangka, berinisial “DS” (29) pria asal Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul dan “AES,” (42) seorang pria warga Desa Brengkol, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo. 


Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP. Catur Agus Y.P., S.H., M.H. menjelaskan, DS dan AES bekerja sama dengan memasang iklan lowongan kerja di Facebook. 


Setelah mendapatkan respon dari korban, mereka meminta korban untuk mengirimkan data identitas sebagai syarat administrasi. DS kemudian mengatur pertemuan dengan korban di lokasi yang telah ditentukan, salah satunya di Warung Makan “Bu Asih,” Jl. Letjen S. Parman Nomor 5, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo” tambah Kasat Reskrm.


Tambahnya, pada pertemuan tersebut, DS berpura-pura meminjam sepeda motor beserta STNK dari korban dengan alasan tertentu. Setelah kendaraan diberikan, DS langsung melarikan diri dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.


Tersangka AES berperan sebagai penyedia sarana, yaitu sepeda motor, untuk mengantar dan menjemput DS dalam menjalankan aksinya.


Kejadian terakhir terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, Taidul Alfa (23), warga Dusun Jogahan, Desa Citrosono, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, menjadi salah satu korban dari aksi tersangka. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti.


Polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda di wilayah Purworejo. Barang bukti yang berhasil disita meliputi:

1. TKP Bayan: Sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam Nopol H 5305 APD (kasus telah disidangkan di PN Purworejo).

2. TKP Bayan: Sepeda motor Honda Vario 150 warna merah Nopol AA 3891 V.

3. TKP Kutoarjo: Sepeda motor Honda Vario 150 warna putih Nopol AB 2783 OP.

4. TKP Kutoarjo: Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol H 5356 GS.

5. TKP Kutoarjo: Sepeda motor Honda Blade warna hitam Nopol H 3310 GP.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP Ancaman hukuman empat tahun penjara. Untuk memberikan efek jera, penyidik menggunakan metode splitsing agar proses hukum berjalan secara maksimal.


Kedua pelaku saat ini ditahan di Rutan kelas 2 B Purworejo. 

Kasat Reskrim Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus penipuan serupa, khususnya iklan lowongan kerja yang tidak jelas.

“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

( Nang)

No comments:

Post a Comment