Langgar Aturan Tata Ruang, Bupati Hadiri Rapat, 2 Tempat Karaoke Bakal Dibongkar. - Koran Purworejo

Breaking




Sunday, January 5, 2025

Langgar Aturan Tata Ruang, Bupati Hadiri Rapat, 2 Tempat Karaoke Bakal Dibongkar.



KORANPURWOREJO.COM

PURWOREJO

Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH didampingi Pj Sekda Kabupaten Purworejo Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA dan pejabat terkait melaksanakan Rakor Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tata Ruang di Kabupaten Purworejo, di Ruang Bagelen Komplek Kantor Bupati Purworejo, Jum'at (03/01/2024).


Dalam sambutannya Bupati mengatakan untuk mewujudkan tertib tata ruang, perlu dilakukan upaya pengendalian pemanfaatan ruang, yang dilakukan berdasarkan muatan rencana tata ruang. Menurutnya pengendalian pemanfaatan ruang perlu dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang.


"Pemerintah pusat telah menyediakan berbagai instrument, dengan ditetapkannya berbagai aturan yang mendorong terwujudnya tata ruang di seluruh kabupaten/kota di Indonesia," ujarnya.


Lebih lanjut Bupati menyampaikan pengenaan sanksi administratif memegang peranan penting dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang. Pemerintah daerah didorong untuk melakukan pengenaan sanksi administratif secara maksimal, dan saat ini sedang melaksanakan pengenaan sanksi administratif terhadap dua kasus pelanggaran pemanfaatan ruang, pada Kawasan Tanaman Pangan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo. 


Dikatakan pula bahwa hal itu menindaklajuti Berita Acara Hasil Gelar Perkara Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Purworejo yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN pada tanggal 7 Agustus 2024.


"Pemkab Purworejo telah mengenakan sanksi terhadap dua lokasi pelanggaran, dengan menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan jangka waktu 60 hari kalender," pungkasnya.


Sementara itu pimpinan rapat Pj Sekda menerangkan bahwa kegiatan rapat merupakan langkah lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Purworejo yang telah mengenakan sanksi terhadap dua lokasi pelanggaran, dengan menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan jangka waktu 60 hari kalender. 


"Rapat ini kami gelar untuk menindaklanjuti surat perintah pembongkaran yang sudah 60 hari berlaku tersebut," jelasnya.

( Nang).

No comments:

Post a Comment