Komplotan Pencuri Puluhan Disel Traktor & Motor Dibekuk Satreskrim Polres Purworejo. - Koran Purworejo

Breaking




Thursday, January 23, 2025

Komplotan Pencuri Puluhan Disel Traktor & Motor Dibekuk Satreskrim Polres Purworejo.


KORANPURWOREJO.COM

PURWOREJO

Polres Purworejo melalui Satreskrim berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian disel traktor & motor, yaitu RP (18), BI (27), dan T alias A (25), yang semuanya merupakan pengangguran dan warga Loano, Kabupaten Purworejo.


Para pelaku ditangkap pada tanggal 2 Januari  2025 di wilayah Loano Kabupaten Purworejo. Saat ini tersangka ditahan di Polres Purworejo.


Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K. menjelaskan, berdasarkan kronologi kejadian. Korban, Gigih Setyo Wibowo, seorang warga Dusun Jurutengah Banyuurip. Pagi hari setelah bangun tidur. Ia menemukan traktor hanya tersisa kerangka saja. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Banyuurip.


“Atas penyelidikan intensif, pihak Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan pencurian ini. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa kelompok ini telah melakukan pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Purworejo” ungkap Kapolres Purworejo, Kamis (23/01/2025) siang.


Daftar TKP dan Barang yang Dicuri:

Mesin Diesel Traktor: 5 TKP (3 di Loano, 2 di Banyuurip)

Mesin Diesel Molen: 2 TKP di Loano

Sepeda Motor: Yamaha RX King, dicuri di Loano saat pengajian akbar Gus Idham

Barang Elektronik dan Uang: HP Realmi C21Y, HP Redmi biru, uang tunai Rp400.000, HP OPPO putih, dan laptop dicuri di wilayah Loano dan Banyuurip


Modus operandi yang digunakan para pelaku dengan bekerja secara berkelompok dengan peran yang terstruktur. Mereka melakukan pencurian pada malam hari menggunakan mobil sebagai sarana pengangkut hasil curian. Pelaku juga menggunakan alat bengkel untuk melepas mesin diesel dari traktornya.


“Dari tangan para pelaku, pihak Kepolisian dapat menyita sejumlah barang bukti berupa kunci ring ukuran 16 dan 17 sebagai alat kejahatan, sepeda motor Yamaha RX King warna merah-hitam dan HP merek Realmi tipe C21Y warna biru” jelas AKBP Edy.

 Barang bukti lainnya seperti mesin diesel traktor, mesin diesel molen, dan barang elektronik lainnya, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Barang curian diduga telah dijual ke wilayah Kebumen dan Sulawesi.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan secara berulang. Ancaman pidana maksimal adalah 7 tahun penjara. Untuk memberikan efek jera yang maksimal, penyidik melakukan proses hukum secara splitsing atau terpisah. 

( Nang )

No comments:

Post a Comment