DEMOKRAT DUKUNG PRESIDEN PRABOWO TERKAIT PERPAJAKAN 12% HANYA UNTUK BARANG & JASA MEWAH - Koran Purworejo

Breaking




Wednesday, January 1, 2025

DEMOKRAT DUKUNG PRESIDEN PRABOWO TERKAIT PERPAJAKAN 12% HANYA UNTUK BARANG & JASA MEWAH



KORANPURWOREJO.COM.

JAKARTA

Menyongsong tahun baru 2024. Ketua Umum Partai Demokrat  Dr. Agus Harimurti Yudhoyono. Memberikan keterangan Pers. Tentang dukungan dan sikap Partai Demokrat atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait Sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat, di Jakarta ( 31/12/2024).

Adapun Pernyataan Sikap dan Dukungan tertuang sebagai berikut :

1. Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah 

untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional

dan kesejahteraan rakyat; termasuk menyikapi kenaikan 

tarif secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 

2022, dan dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, 

sesuai dengan amanah Undang-Undang No. 7 tahun 2021 

tentang harmonisasi peraturan perpajakan. 


2. Partai Demokrat mengapresiasi Keputusan Presiden 

Prabowo Subianto, setelah berkoordinasi dengan DPR 

RI, yang menerapkan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 

12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah 

saja, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah 

terkena PPN barang mewah 11%, yang dikonsumsi oleh 

golongan masyarakat mampu; artinya, untuk barang dan 

jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan 

PPN, yakni tetap sebesar 11%. Sedangkan, untuk barang 

dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok 

masyarakat, seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan 

kesehatan, angkutan umum dan rumah sederhana serta air 

minum, tetap berlaku tarif PPN 0%


 3. Partai Demokrat siap mengawal pelaksanaan 

pemberian paket stimulus agar tepat sasaran, senilai 

Rp. 38,6 Triliun; dalam bentuk bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10Kg/bulan, diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, 

pembiayaan industri padat karya, insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji s/d Rp 10 juta per bulan, bebas 

PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp. 500 juta/tahun dan lain sebagainya.


4. Partai Demokrat berharap melalui pelaksanaan kebijakan ini, kita bisa bersama-sama menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan, agar pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Keterangan pers tersebut disampaikan Dr.Agus Harimurti Yudhoyono  di Jakatta. Didampingi Juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

( Nang).

No comments:

Post a Comment