Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dukung Pasangan Yophi Prabowo & Lukman Hakim - Koran Purworejo

Breaking






Monday, August 26, 2024

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dukung Pasangan Yophi Prabowo & Lukman Hakim


KORANPURWOREJO.COM

PURWOREJO

Perkembangan terakhir terkait Bakal Calon bupati dari Partai Demokrat Yophi Prabowo.SH 

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya memberikan rekomendasi kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Purworejo, Yophi Prabowo-Lukman Hakim.

 Rekomendasi diterima oleh Yophi Prabowo dan Lukman Hakim langsung di Kantor DPW PPP Jawa Tengah, Senin (19/08/2024).

Rekomendasi diserahkan oleh jajaran Pengurus DPW PPP Jawa Tengah yaitu KH Istajib (Wakil Ketua DPW) serta KH Naryoko (Wakil Ketua DPW) serta jajaran pengurus DPW lainya. 

Hadir pula Ketua DPC PPP Purworejo, Muhamad Kartika Zulhala (Lala) beserta jajaran DPC PPP Purworejo serta beberapa pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Purworejo.


 Ketua KPU Purworejo Djarot Sarwo Sambodo menjelasksn pada media,

“Pendaftaran bisa dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju mulai dari Selasa 27 Agustus hingga Kamis 29 Agustus dengan ketentuan pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pukul 08.00 s.d 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Purworejo yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 6, Purworejo,” jelas Jarot.


Ada yang berbeda dengan syarat Parpol atau gabungan Parpol yang mengusung Paslon Bupati-Wakil Bupati di Pilkada tahun 2024 ini. Jika dulu menghitung jumlah kursi, maka pad aPilkada kali ini menghitung jumlah suara sah Parpol atau gabungan Parpol, sesuai dengan Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.


Dalam pasal 40 ayat (3) antara lain berbunyi, syarat ketentuan ketiga, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500 jiwa sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.


Jumlah DPT Kabupaten Purworejo berdasarkan  Pemilu Februari 2024 sebanyak 600.000 lebih, sehingga Parpol atua gabungan Parpol pengusung harus memiliki suara sah 7,5 % dari suara sah.

“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 2099 Tahun 2024, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon dalam pemilihan ini adalah sebesar 35.011 suara. Jumlah ini menjadi salah satu kriteria penting yang harus dipenuhi oleh setiap calon yang ingin berkompetisi dalam Pilkada Serentak 2024,” tutur Jarot.  (Nang)

No comments:

Post a Comment