DPO Kasus Tawuran Pelajar Gunakan Sajam,Ditangkap - Koran Purworejo

Breaking




Saturday, July 13, 2024

DPO Kasus Tawuran Pelajar Gunakan Sajam,Ditangkap


KORANPURWOREJO.COM

PURWOREJO- Satreskrim Polres Purworejo berhasil menangkap  pemuda yang diduga membawa senjata tajam yang digunakan pada saat tawuran antar di Kabupaten Purworejo pada (19/04) lalu.


Pemuda tersebut berinisial “RCS” (19) warga Dusun Pandean Desa Suren Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo. Saat itu Ia melarikan diri ketika para pelaku tawuran lainnya diamankan oleh pihak Kepolisian.


RCS merupakan mantan siswa dari salah satu SMK yang terlibat tawuran. Ia telah dikeluarkan dari sekolah sebelum lulus sekolah karena telah melakukan pelanggaran berat.


“Tawuran antar pelajar yang terjadi pada bulan April lalu, kami berhasil mengamankan 5 tersangka. Dan “RCS” berhasil melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran Polisi” jelas Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. saat Konferensi Pers pada Jum’at (12/07) pagi.


Dari hasil penyelidikan oleh Tim Reskrim Polres Purworejo, akhirnya pada tanggal 16 Juni 2024 pelaku “RCS” berhasil diamankan di rumahnya oleh petugas.


Saat penangkapan pelaku ditemukan juga beberapa barang bukti berupa satu buah celurit dengan gagang kayu berwarna coklat dan satu buah jaket hoodie berwarna biru.


Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.


“kami menghimbau pada para pelajar jangan sampai meniru dan melakukan tawuran, karena sangat membahayakan masa depan kalian sendiri. Dan pada orang tua diharapkan lebih aktif menyampaikan pesan moral pada anak-anak kita agar tidak terjerumus pada pergaulan yang salah” himbau Kapolres mengakhiri konferensi pers.

(Nang).

No comments:

Post a Comment