Presiden Republik Indonesia, Kembali Memutuskan PPKM di Perpanjang - Koran Purworejo

Breaking










Sunday, July 25, 2021

Presiden Republik Indonesia, Kembali Memutuskan PPKM di Perpanjang

KORANPURWOREJO.COM 
JAKARTA 
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Keputusan ini ditempuh setelah melakukan beberapa evaluasi terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7/2021).

Presiden Jokowi menuturkan, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah dilakukan selama 23 hari terakhir, tak dipungkiri sudah mengalami perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Terlebih khususnya pada jumlah keterisian tempat tidur pasien Covid-19.

“Saat ini sudah terjadi trend perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19, kita tahu bed ocupancy rate (BOR) dan positify rate mulai menunjukkan tren penurunan,” jelas Jokowi.

Hal ini, sebagaimana terjadi di wilayah Jawa. Tetapi, Presiden Jokowi meminta, masyarakat untuk tetap berhati-hati, dengan cara disiplin protokol kesehatan (prokes).

“Kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini tetap harus selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular,” tutur Jokowi.

Presiden Jokowi mengimbau, dalam menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat, aspek kesehatan menjadi faktor utama. Tetapi tidak lupa juga dengan aspek sosial dan ekonomi, yang memang sangat dibutuhkan masyarakat. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial, sehingga memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4,” ujar Kepala Negara.
(*)

No comments:

Post a Comment