Intruksi Baru, Hajatan Dilarang - Koran Purworejo

Breaking








Monday, July 12, 2021

Intruksi Baru, Hajatan Dilarang



 Foto hanya sebagai ilustrasi -Red. 

KORANPURWOREJO

PURWOREJO

 Instruksi Bupati Purworejo  terbaru dengan Nomor 4869 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019  Di Kabupaten Purworejo ini,  berlaku mulai tanggal 10 Juli hingga 20 Juli 2021, Dilarang hajatan.


Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Drs Said Romadhon mengungkapkan, ada beberapa perubahan dalam instruksi Bupati. Yakni tentang kegiatan tempat peribadatan dan resepsi pernikahan.

"Terkait resepsi pernikahan ini, aturan di Purworejo lebih ketat, tidak hanya resepsi pernikahan tapi hajatan juga ditiadakan alias tidak boleh, " tandasnya.


Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

 “Sektor esensial ini maksudnya lingkungan usaha yang perlu sekali atau mendasar, misalnya keuangan dan perbankan, perhotelan, industri orientasi ekspor, dan teknologi informasi komunikasi,” .


Sektor non esensial antara lain tempat bermain, tempat olahraga dan pusat kebugaran, salon kecantikan, dealer dan variasi motor/ mobil, toko non kebutuhan pokok, usaha pemancingan, pasar hewan, pasar ikan, pasar burung, dan kegiatan usaha kaki lima non kebutuhan pokok.


Diatur juga mengenai supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. Pasar tradisional dibatasi jam operasional sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%. “Namun untuk apotek, toko alat kesehatan dan toko obat dapat buka selama 24 jam dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ungkapnya.


Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) dengan jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 WIB


Bagi pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab kegiatan atau masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Bupati tersebut dikenakan sanksi administratif, sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya berharap, Instruksi Bupati ini benar-benar ditaati seluruh warga masyarakat Purworejo, untuk menekan penyebaran Covid-19. Sebab sampai saat ini, peningkatan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purworejo masih cukup tinggi, sehingga masuk zona merah level 3," katanya.

( R.Nang)

No comments:

Post a Comment