AWAS SCEMMER MENIPU UANG ANDA, MODUS MENGAJAK INVESTASI CRYPTO - Koran Purworejo

Breaking










Friday, June 11, 2021

AWAS SCEMMER MENIPU UANG ANDA, MODUS MENGAJAK INVESTASI CRYPTO




Redakasi KoranPurworejo menurunkan  tulisan artikel tentang  perilaku para scemmer yang melakukan penipuan uang. Guna memberi hak informasi bagi publik pembaca supaya tidak jadi korban .

 Para korban penipuan uang digital mesti mengucapkan selamat kepada  POLRI. Yang menindak  tegas para scammers  yang sudah merugikan banyak orang.

Karena  kini para scammer ditengarai merambah korbannya ketingkat kecamatan dan desa desa. Sebab orang desa rata rata memiliki pengetahuan sosial digital sangat rendah.


Belum lama ini kepolisian Indonesia menangkap WNA  sebanyak 25 orang yang tinggal di wilayah Kelapa Gading, selain itu ada pula beberapa wanita Indonesia yang menjadi kaki tangan mereka. 

Kadang siapapun ngga habis pikir. Hanya demi uang koq tega  bekerja sama dengan  mengorbankan saudara saudaranya sendiri?


Scammer itu apa sih ?

Scammer adalah seseorang atau sekelompok orang yang menipu uang kita dengan cara yang sangat licik dan kotor menggunakan digital smartphone.


Mereka menipu lewat dunia maya atau dunia nyata. Pelakunya  orang orang  lokal atau orang asing. 

Jenis jenis perilaku scammers secara umum. Bisa dengan cara mengundang orang memfasilitasi  tempat dan makan. Lalu mempersuasif orang dengan mimpi keberhasilan kaya secara cepat. Tentu tanpa menjelaskan resiko dan system yang benar.

Bisa pula melakukan  melalui cara digital yang bisa di downlute dalam program phonsel kita. 


Modusnya seperti ; Jual beli online, Modus mendapat hadiah, Business jaringan bersama , Modus Mendulang uang dalam dolar, Survey dapat duit, Travel dan  yang terbaru investasi model Crypto Ilegal. Serta masih banyak lagi cara lainya..


Modus Hadiah : 

Misalkan tiba tiba anda dinyatakan dapat hadiah dari Sido Muncul, Telkomsel dll  pakai website gratisan yang mirip website asli.


Lalu anda seperti mengalami kegembiraan yang luar biasa. Seterusnya anda menuruti segala perintahnya.

 Ujung ujungnya anda di suruh kirim uang administrasi. Yang pada akhirnya anda melompong tidak mendapat apa apa.


Business Crypto Ilegal 

Diajak business dan kita disuruh invest oleh para scemmer. Mereka sebelumnya meyakinkan publik, dengan alasan mendulang dolar. Harus invetasi uang dengan membeli Pin tertentu. Ternyata uang jutaan tersebut masuk pada investasi illegal.

Dan berakhir uang anda hilang, karena berujung tidak bisa dicairkan secara systemik.


Polisi Membongkar

Sebagaimana dikutip dari detikcom, Selasa (20/04/2021).  Yang terbongkar dan terjadi baru baru ini . Bareskrim Mabes Polri baru ini menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi E-Dinar Coin Cash atau EDCCash. 


Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah adalah CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf (AY), dan telah dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya.

"Sampai saat ini dalam kasus tersebut ada 6 tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. 


Selain rumah AY, polisi juga menggeledah rumah tersangka lain H di Sukabumi, Jawa Barat, dan menyita sejumlah barang bukti. Para tersangka ditangkap atas laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021.


Mereka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini kepolisian juga tengah melakukan penelusuran terhadap korban Crypto yang terus bertambah.

"Investasi atau perdagangan Cripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash," katanya.

EDCCash sudah masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020. EDCCash atau E-Dinar Coin Cash diklaim merupakan sebuah platform untuk menambang aset digital. EDCCash, dalam penjelasannya, merupakan perusahaan aset uang kripto yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.


Mencuat

Kasus ini mulai mencuat setelah beberapa member mendatangi rumah AY, dan mempertanyakan soal pencairan uang kripto EDCCash.

Salah seorang korban bernama Diana menjelaskan para member kesulitan mencairkan koin uang kripto. Selain itu, para member tidak mendapatkan pencairan yang sesuai dengan yang semestinya.


"Koin yang (seharusnya cair) sekian ratus juta, harusnya dari uang segitu, sekarang (cairnya) jadi beberapa receh. Kayak koin saya misalkan dari satu akun itu Rp 800 juta yang harus dijual atau yang saya dapatkan, kok sekarang cuma (cair) Rp 11 juta," ujar salah satu member EDCCash, Diana.


Member lainnya pun mengakui kesulitan mencairkan uang kripto sejak 6 bulan ke belakang. Pihak EDCCash beralasan masalah pencairan karena ada perbaikan sistem.

"(Masalah) sistem, potongan fee, dan lain-lain. Setiap hari itu (ada) perubahan (sistem), jadi 'PHP', meteka terus beralasan, ujar Diana.

Diana sendiri memiliki beberapa member atau yang disebut 'downline'. Semua member-nya menitipkan uang ke Diana untuk dibelikan koin, yang mana saat ini koin tersebut tidak bisa dicairkan menjadi uang.

"(Kerugian) kurang-lebih sih Rp 5 M," jelasnya.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK bahkan menduga investasi ilegal ini menggunakan skema ponzi untuk menarik minat para member. Pasalnya, EDCCash menjanjikan keuntungan dengan cara merekrut member baru ke dalam komunitas dan menambang EDC Cash, tapi harus membeli koin  terlebih dahulu.

Namun pada akhirnya para member mengalami kerugian. Uang yang masuk  ujungnya tidak bisa cair. 

Maka para pelaku kejahatan keuangan, sudah selayaknya untuk diperangi bersama.

****


Ditulis  oleh Redaksi,sumber Kompas 18 Feb 2020.Detik Com. 20-4-2021


No comments:

Post a Comment