LKPJ BUPATI DI DPRD, PENDAPATAN PURWOREJO TH 2020 CAPAI 102,21% - Koran Purworejo

Breaking








Thursday, March 4, 2021

LKPJ BUPATI DI DPRD, PENDAPATAN PURWOREJO TH 2020 CAPAI 102,21%

 


PURWOREJO

KORANPURWOREJO.COM

Realisasi pendapatan Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp2.167.260.086.741,00 dengan capaian 102,21% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp2.120.340.261.573,00,00. 

Sedangkan realisasi belanja daerah dapat tercapai sebesar 94,91% atau Rp2.126.472.056.535,00 dari target yang dianggarkan sebesar Rp2.240.478.231.417,83.


Hal itu disampikan Bupati Purworejo RH Agus Bastian SE MM saat membacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kabupaten Purworejo, Kamis (4/3/2021). 

Bupati menambahkan jika terhadap realisasi Pendapatan dikurangi realisasi Belanja, terdapat Surplus sebesar Rp40.788.030.206,00. Atas surplus tersebut setelah diperhitungkan dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp107.701.046.204,83 maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp148.489.076.410,83.


Dijelaskan Bupati, mengacu amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

“Atas kepercayaan masyarakat Kabupaten Purworejo, kami kembali mendapat amanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Purworejo periode kedua, sehingga apa yang kami pertanggungjawabkan dalam LKPJ ini memang merupakan tanggungjawab kami pada periode sebelumnya,” kata Bupati.

Dikatakan, seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi pemerintahan, selama kurun waktu Tahun Anggaran 2020, APBD Kabupaten Purworejo mengalami perubahan sebanyak 10 (Sepuluh) kali. 

“Dokumen Laporan Keuangan Daerah (LKD) yang saat ini tengah dalam proses penyusunan dan audit BPKP,” terang Bupati.

Secara umum, lanjutnya, pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun 2020 dapat terselenggara dengan baik meskipun masih terdapat beberapa hal yang harus ditingkatkan pencapaiannya.

“Pencapaian tersebut tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama yang baik antara jajaran eksekutif dan legislatif serta dukungan dari berbagai stake holder dan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Purworejo,” imbuhnya.

Usai Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Akhir Tahun Anggaran 2020, dilanjutkan dengan penyampaian Raperda Prakarsa DPRD tentang Penanggulangan Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah. 

Rapat Paripurna akan dilanjutkan kembali pada Jum’at (5/3/2021) pagi, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terkait LKPJ Bupati, penyampaian pendapat Bupati terkait Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dan pembentukan Pansus. 

Kemudian pada siang hari, akan dilajutkan dengan Rapat Paripurna mendengarkan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terkait LKPJ dan jawaban Bupati terkait Raperda Penanggulangan Penyakit Menular.


( R/Nang)

No comments:

Post a Comment