WARGA WIRONATAN DITIPU, LAPOR POLISI , PELAKU PENGGELAPAN MOTOR DITANGKAP - Koran Purworejo

Breaking










Thursday, February 11, 2021

WARGA WIRONATAN DITIPU, LAPOR POLISI , PELAKU PENGGELAPAN MOTOR DITANGKAP



KORANPURWOREJO.COM

Butuh -Purworejo

"Timreskrim Polres Purworejo telah behasil menangkap tersangka penipuan sepeda motor bernama   Darmanto ( 51 th )  .Pelaku melakukan tindak penggelapan motor milik Sri Hartini ( 50 th)  warga Wironatan Kecamatan Butuh",  demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono. SH.MH didampingi Kasubag humas Iptu. Madrim Suryantorò Kamis ( 11/2/201) di Polres Purworejo.

Pelaku saat diamankan sebelum digunduli.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim. Penangkapan Pelaku bernama Darmanto ( 51 th) dilakukan atas dasar  laporan LP/B/02/I/2021/JATENG/RES.PWR/SEK.BTH,tanggal 22 Januari 2021, oleh korban Sri Hartini binti Maleksn ( 50 tahun) warga  Desa  Wironatan Rt 002 Rw 002 Kec.Butuh  Kab.Purworejo.

Pelaku diborgol Polisi tak berkutik 


Adapun Kronologis kejadian , Setelah saling kenal ,  Pada bulan Mei tahun 2019 diketahui kurang lebih pukul 16.00 Wib telah terjadi tindak  pidana  Penipuan  Sepeda motor . Dengan kronologis : Pada saat itu Tersangka Darmanto , meminjam Sepeda Motor Yamaha Vixion tahun 2013 warna Putih list Merah dengan nomor Polisi AA 5917 V An MAHENDRA BALENO RAMA . Pamitnya akan digunakan untuk ,mengurus surat surat tanah di Temanggung.


Namun hingga Januari 2021 tidak dikembalikan . Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih  Rp.17.000.000,-( tujuh belas juta rupiah).

Suasana saat konfrensi Pers di Polres.

Adapun pelaku bernama Darmanto Bin Marino ( Umur 51 tahun) ,pekerjaan buruh. Berlamat Desa Pluneng Rt 001 Rw 004 Desa Kebonarum Kab/Kota Klaten Jawa Tengah kini telah jadi tersangka " tambah AKP Agus Budi.SH. MH


Dijelaskan, sebelum diamankan DARMANTO yang kini setatusnya telah jadi  tersangka, oleh Polisi sudah 2 x dipanggil. Namun tidak kunjung datang . Lalu kemudian dilakukan penjemputan paksa.

 

 Barang Bukti yang dijadikan bukti perkara diantaranya.

 Sepeda motor Merk Yamaha VIXION Nomor BPKB N-01299596,   Nopol  : AA-5917- V, Tahun 2013, Isi silinder: 150 CC, No.Ka: MH31PA002DK337659, No.Sin: 1PA337858, Warna Putih, Atas nama  Mahendra Baleno Rama, Alamat: Ds Wironatan Rt 002 Rw 002 Kec Butuh Kab Purworejo.

Pelaku tertunduk lesu di hadapan Polisi

Serta (satu) Unit Sepeda motor Merk Yamaha MIO GT Nomor BPKB K-07870079,   Nopol  : AA-4210-VL, Tahun 2013, Isi silinder: 113 CC, Noka : MH32BJ001DJ133349 Nosin :2BJ133464, Warna Hitam, Atas nama Sri Hartini Desa Wironatan Rt 002 Rw 002 Kec.Butuh Kab.Purworejo

Juga surat resmi Buku BPKB Sepeda motor Merk Yamaha MIO GT Nopol AA 4210 VL. Dan Surat surat resmi BPKB Motor Vixion AA 5917 V Atas nama Mahedra Baleno Rama.


Dijelaskan oleh Kasat AKP Agus Budi,  Modus Operandinya setelah keduanya saling mengenal , Pelaku melakukan rangkaian kebohongan dengan meminjam Sepeda Sepeda Motor Yamaha VIXION, Nopol  : AA-5917- V, Tahun 2013, Isi silinder: 150 CC,  Warna Putih pada korban. Dengan alasan untuk digunakan mengurus surat-surat tanah di Kota Temanggung tetapi oleh Pelaku di gadaikan sebesar Rp 5.000.000,-(Lima juta rupiah) tanpa seijin dari korban saudari Sri Hartini.


Tersangka Darmanto Bin Marino Marto Pawiro atas  tindak pidana Penipuan  Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP  diancam hukuman 4 tahun kurungan penjara. 


Kasatreskrim Akp .Agus Budi Yuwono, mengingatkan kepada masyarakat. Agar tidak semudah itu percaya kepada orang lelaki yang pintar berbujuk rayu. "Karena kasus semacam ini sudah sering terjadi", pungkasnya.

( Roh/sts).


No comments:

Post a Comment