UNIK , JUDI DIDALAM MOBIL, TERENDUS & DITANGKAP POLISI - Koran Purworejo

Breaking










Monday, February 8, 2021

UNIK , JUDI DIDALAM MOBIL, TERENDUS & DITANGKAP POLISI


KORANPURWOREJO.COM

Purworejo - Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Agil Widyas Sampurna didampingi Kasubag Humas AKP Siti Komariah dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (28/1) mengungkapkan, pihaknya menangkap lima sopir yang melalukan judi dadu kopyok di dalam mobil.

Kelimanya kini kemudian dijadikan tersangka, yaitu masing masing  ANK (27) warga Purwodadi, SCh (40) warga Banyuurip, S (35) warga Gebang, HSK (43) warga Purwodadi, dan HSB (33) warga Banyuurip.


Dijelaskan, awalnya pihak kepolisian mendapat laporan adanya judi didalam mobil yang dilakukan para tersangka.

Judi koyok memakai Handphon judi model baru.


Lalu saat mereka sedang asik asiknya bermain judi dadu koprok di dalam mobil Kopada Jalur A, lima orang sopir angkot, terus  ditangkap polisi.

Adapun  Peristiwa tersebut terjadi Senin (18/1) lalu sekitar pukul 15.00 di perempatan Pasar Kembang, Jalan KH Ahmad Dahlan Purworejo, lokasi yang biasa digunakan untuk parkir kendaraan angkot.


Dijelaskan, kejadian itu bermula ketika sore itu lima sopir bermain judi Dadu Koprok yang dilakukan dengan menggunakan sarana aplikasi di handphone android. Salah seorang dari tersangka bertindak sebagai bandar.

Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Purworejo dan petugas langsung terjun ke lokasi. Petugas mendapati lima orang sedang berjudi Dadu Koprok dan berhasil mengamankan lima tersangka dan barang bukti.  

Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit handphone merk Xiaomi Jenis Redmi Warna silver tertutup softcase warna hitam, uang sebesar Rp 266.000, Rp 24.000, satu unit angkutan umum jalur A dengan nomor polisi AA-1000-OC, uang sebesar Rp 90.000, uang Rp.156.500, dan Rp.20.000.


“Kelima tersangka disangkakan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan,” pungkas Agil. ( R/ sts).)

No comments:

Post a Comment