PJ KADES, IKUT NDAFTAR JADI KONTESTAN PILKADES, HARUS UNDUR DIRI DARI PJ. - Koran Purworejo

Breaking










Monday, February 22, 2021

PJ KADES, IKUT NDAFTAR JADI KONTESTAN PILKADES, HARUS UNDUR DIRI DARI PJ.


KORANPURWOREJO.COM

Purworejo 

Kepada  panitia pilkades tingkat desa serta KPPS,   Kadin Permades Agus Ari Setyadi.SSos berpesan agar cermat  dan  bijak dalam menghadapi,   jika terjadi permasalahan yang   ada   di lapangan. 


" Setidaknya  jika ada permasalahan hendaknya dapat diselesaikan    secara    cepat    dan    tepat.  Dengan tetap berpedoman pada regulasi yang ada" Ungkap Agus saat ditemui Wartawan KoranPurworejo Kamis (  18/2/21)  


Menanggapi adanya PJ Kepala Desa yang akan turut jadi konstentasi Pilkades. Seperti di Desa Sikambang Kecamatan Pituruh.

KadinDipermades  menyarankan agar menempuh Regulasi yang sudah ditetapkan. Pihaknya juga mengaku belum ada yang berkosultasi ke Dinas yang dipimpinnya.

" Pj harus diganti cuti dulu. Sesuai regulasi yang diterapkan . Supaya pemerintah tidak fakum. Dan semua berjalan demokratis" Ungkap Agus Ari Setyadi.


"Siapapun boleh mendaftar. Asal memenuhi syarat. Kuncinya harus menempuh regulasi aturan yang ada. 

Namun jika ada PJ kades turut mendaftar  Ingin jadi konstestasi, setelah lolos ditetapkan  sebaiknya  mengundurkan diri atau Cuti dari PJ. Supaya lebih luber. Dan tidak tumpang tindih dalam kewenangan " tandas Agus.


" Tapi Kalau cuma baru ndaftar dan  belum memenuhi sarat. Atau tidak lolos ? Ya tidak perlu cuti. Namun jika sudah ditetapkan lolos Hari itu juga harus cuti. Hingga acara pilkades selesai" Tambah Agus.


Kadipermades  juga memberi petunjuk 

“Jangan   segan   untuk   meminta saran,   masukan   dan   petunjuk  kepada tim pengawas dan  fasilitasi pemilihan kepala desa tingkat kecamatan dan panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten,” pesannya.


Ada beberapa poin penting yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan pilkades kali ini,” katanya. 

Poin penting tersebut antara lain, pelaksanaan pilkades harus menerapkan protokol kesehatan dengan aturan-aturan yang terukur dan mengikat. Pilkades serentak juga akan diawasi oleh Satgas COVID-19, TNI, Polri, Linmas, Satpol PP, serta instansi terkait lain. 

( Nang).

No comments:

Post a Comment