PEDAGANG SIOMAY & CILOK CURI EMAS, DITANGKAP POLISI - Koran Purworejo

Breaking










Saturday, February 13, 2021

PEDAGANG SIOMAY & CILOK CURI EMAS, DITANGKAP POLISI

 


KORANPURWOREJO.COM

Kutoarjo -Purworejo

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono,SH.MH di Mapolres Purworejo menjelaskan, pihaknya telah menangkap tersangka AD (28), seorang pedagang siomay warga Suren, Kutoarjo, Kamis ( 11/2/2021.


AD ditangkap karena diduga kuat telah melakukan pencurian perhiasan emas milik tetangganya sendiri, Anita Yusiana (32), warga Desa Brondong, Bruno yang berdomisili di Senepo Timur RT 01 RT 01, Kelurahan Kutoarjo .

" Pelaku kita tangkap pada Rabu (10/02/2021),” jelas Agus, yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Madrim S.


Dari pengakuan tersangka, nekat melakukan pencurian tersebut, untuk membiayai operasi anaknya yang menderita penyakit tumor", Urainya.


 " Saat melakukan pencurian, rumah korban dalam keadaan kosong. Saat itu korban sedang pergi ke pasar,” jelas Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono, SH, MH, dalam konferensi persnya, Kamis (11/02/2021).


Pelaku masuk ke dalam rumah yang sedang ditinggal penghuninya dengan cara mendorong pintu belakang rumah yang ternyata tidak terkunci, kemudian mengambil perhiasan emas di dalam rumah tersebut beserta surat-suratnya.

Akibat kejadian ini, ungkap Agus, korban mengalami kerugian hingga Rp 4 juta. Perhiasan yang berhasil diambil tersangka, satu buah kalung emas seberat 4,3 gram,

satu buah liontin emas seberat 1,9 gram dan tiga pasang anting emas total seberat 5 gram yang kini dijadikan barang bukti.

"Atas perbuatannya itu, terang Agus, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara"  kata AKP Agus.

( Nang).

No comments:

Post a Comment