MAHKAMAH KONSTITUSI RI MENOLAK GUGATAN PILKADA, DARI PASLON NOMOR 2. - Koran Purworejo

Breaking










Monday, February 15, 2021

MAHKAMAH KONSTITUSI RI MENOLAK GUGATAN PILKADA, DARI PASLON NOMOR 2.



KORANPURWOREJO.COM Purworejo 

Proses jalannya gugatan Pilkada Purworejo th 2020,  dari Paslon Nomor Urut 2 (  pasangan H.Kuswanto dan Kusnomo)  terhadap KPUD Purworejo. Akhirnya hari ini Senin ( 15/2/2021)  menuai hasil putusan , bahwa Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) telah membacakan penetapan sengketa hari ini Senin ( 15/2/2021).

Penetapan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah melalui berani / daring. Melalui amar putusan perkara Nomer 29 / PHP.Bup XIX / 2021, Majelis Hakim Konstitusi.

Bahwa, permohonan pemohon Paslon Kuswanto-Kusnomo dinyatakan tidak dapat diterima ( atau ditolak). 


Otomatis dengan hasil putusan hari ini Senin ( 15/2/2021) sudah menjadi keputusan final yang tidak dilanjutkan. Karena atas dasar hukum gugatan dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Konstirusi RI.


Majelis Hakim yang terdiri dari Anwar Usman. SH (ketua merangkap anggota) dengan para anggota Aswanto, Wahidudin Adams. SH , Enny Nurbaningsih SH, Suhartoyo SH, Daniel Yusmic P SH, Arief Hidayat SH, Manahan Sitompul Sh, Saldi IsraSH dan Panitera Pengganti (PP) Wilma Silalahi.


Mahkamah Konstitusi ( MA  ) berkesimpulan bahwa eksepsi termohon dan pihak terkait kewenangan Mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah berhak mengadili perkara quo, "kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman saat membacakan putusan.


Majelis Hakim pun menyatakan, permohonan pemohon telah melewati tenggang waktu yang diberikan oleh undang-undang.

 Sehingga eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait serta mempertimbangkan hukum dan pokok permohonan pemohon dan hal-hal lain tidak meminta untuk  dilanjutkan.


"Mengadili dalam eksepsi, satu pernyataan eksepsi termohon dan pihak yang terkait berkenaan dengan tenggang waktu permohonan beralasan menurut hukum. 

Kedua, permohonan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan," kata Anwar.


Dalam kesempatan  sidang pleno terbuka pemohon, termohon, Bawaslu RI dan pihak-pihak yang terkait, serta pasangan calon (Paslon) 03 Agus Bastian-Yuli Hastuti dinyatakan hadir.

Selanjutnya, dalam pokok permohonan Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. 

Dengan putusan Mahkamah Kontitusi RI hari senin ( 15/2/2021 ) tersebut  otomatis dapat dipastikan pasangan Agus Bastian Yuli Hastuti bakal diretapkan menjadi pemenang Pilkada Purworejo tahun 2020.

Selanjutnya KPU Purworejo, tinggal menunggu penetapan pemenang Pilkada Purworejo th 2020 , dari keputusan KPU RI.

Ketua KPU Purworejo Drs Dulrokhim kepada media menyatakan, pihaknya berencana menggelar rapat pleno terbuka. “Rencana pada Kamis mendatang (18/2) kami akan mengadakan rapat pleno terbuka dengan agenda penetapan paslon terpilih yakni paslon nomor 3 Agus Bastian – Yuli Hastuti sebagai pemenang Pilkada Purworejo,” ucap Dulrokhim

Sementara juru bicara dari pasangan BaYu belum memberi keterangan pers. Dari salah satu sumber menyebutkan , Pihaknya akan memberi keterangan pers berkait dengan putusan MA RI hari ini. ( sts).



No comments:

Post a Comment