TAK MAU DIPUTUS, SEBAR FOTO FOTO SYUR SLINGKUHANNYA, DIPOLISIKAN - Koran Purworejo

Breaking










Tuesday, January 19, 2021

TAK MAU DIPUTUS, SEBAR FOTO FOTO SYUR SLINGKUHANNYA, DIPOLISIKAN


KORANPURWOREJO.COM

Purworejo - Berawal dari cinta terlarang / perselingkuhan , berakhir jadi bencana kepenjara.

Dialami MT (32) seorang juru parkir. Karena diputus sepihak oleh pasangan slungkuhnya membuat dirinya sakit hati . Cinta membuatnya kalap mendendam pada pasangan slingkuhnya. 


Jalinan asmaranya dengan UW (53) seorang guru bersatus PNS menyeret dirinya berurusan dengan pihak berwajib. MT terpaksa harus ditangkap kepolisian satreskrim Purworejo.


Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Agil Widiyas, SH menjelaskan, tersangka MT merupakan warga Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara UW merupakan warga Kecamatan Purwodadi yang berprofesi sebagai guru. 


Atas hubungan perselingkuhannya dengan UW , tersangka tidak mau diputus dengan alasan masih cinta, akhirnya menyebar foto foto syur milik korban, katanya. 


" Tak terima diputus oleh UW, MT nekat menyebar foto bugil, foto syur pacarnya itu ke media sosial Facebook. Lalu UW mengetahui. Merasa dipermalukan UW melaporkan ke kepolisian.

 

Adapaun Benih cinta berawal dari perkenalan keduanya melalui kanal media sosial facebook di tahun 2012. Kemudian keduanya mulai menjalin cinta. Meski masih berstatus sebagai istri sah, UW nekat menjalin cinta terlarang dengan MT. 


Atas dorongan nafsu membuat keduanya buta mata, tak hanya pacaran biasa, mereka rupayan kerap melakukan hubungan intim laiknya pasangan sah. Tentu dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.


Uniknya , mereka kerap mengabadikan momen hubungan intimnya itu. Bahkan, kata MT, bagian tubuh UW yang terlarang kerap ia foto untuk koleksi pribadi. 


Perselingkuhan keduanya berjalan selama 3 tahun lamanya. Namun ditahun 2015, UW mulai jengah dengan hubunganya dan meminta putus.


Bermodal foto-foto syur UW, MT  menyebarkan foto tersebut jika UW nekat memutus hubungan mereka. Sejak 2015 ancaman itu terus dilakukan. 


" Saya tidak mau diputus saya masih cinta, dia (UW) cinta mati saya, kata MT yang kini masih perjaka saat jumpa pers di Mapolres Purworejo, Kamis (14/01/2021) kemarin. 


Perselisihan keduanya memuncak ditahun 2020, MT yang tak terima diputus akhirnya menyebarkan foto syur UW di facebook pada 22 Desember tahun lalu. 

Mengetahui hal itu, UW akhirnya melaporkan MT ke Polres Purworejo.  

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti tiga ponsel milik tersangka dan korban, kata AKP Agil

Atas perbuatanya itu, MT dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan acaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. ( R/ Sts).


No comments:

Post a Comment